2 Pelaku Menyerahkan Diri ke Mapolres Sorong, 1 Masih DPO
AIMAS – Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka berinisial YK, SK dan ET. Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/11) sekitar pukul 09.15 WIT. Saat itu, Mawar bersama kekasihnya berinisial MA baru pulang sekolah dengan berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Pariwisata, karena lelah keduanya kemudian beristirahat di pinggir jalan sambil bercerita.
Suasana yang sepi dan sangat kondusif membuat sejoli ini memanfaatkan situasi untuk bercumbu. Betapa kagetnya Mawar dan kekasihnya saat sedang bercumbu, mereka dikagetkan dengan kedatangan pelaku pertama berinisial YK yang membawa sebilah parang di tangannya kemudian menarik tangan kanan Mawar untuk menjauhkannya dari sang kekasih. Kemudian tiba-tiba datang pelaku lain berinisial ET yang muncul dari arah belakang YK, selanjutnya disusul kedatangan pelaku ketiga berinisial SK yang baru saja naik dari arah bawah mangi-mangi. SK kemudian mengambil parang milik YK dan mengarahkan parang tersebut di leher pacar korban.
“Mulanya ketiga pelaku tersebut memaksa pacar korban untuk menyetubuhi korbannya lebih dahulu. Namun diduga karena ketakutan, (maaf) kemaluan pacar korban tidak bisa ereksi. Akhirnya YK mengambil alih peran untuk menyetubuhi Mawar lebih dahulu, sementara dua tersangka lain ET dan SK berperan mengurung pacar korban dengan modal sebilah parang milik YK,” ungkap Kapolres Sorong menerangkan kronologis kejadian, saat rilis perkara kepada wartawan, Selasa (15/11).
Aksi bejat tersebut kemudian disusul oleh pelaku kedua berinisial SK, dan kemudian disusul oleh ET. Masing-masing pelaku melakukan aksinya dengan durasi rata-rata 10 sampai 15 menit. Setelah selesai, YK, ET dan SK menyuruh Mawar dan kekasihnya untuk jalan lebih dulu, kemudian ketiga pelaku mengikuti dari belakang sambil memegang parang. “Setelah melewati titik yang dirasa cukup aman, ketiga pelaku langsung kabur. Sementara korban dan pacarnya bergegas lari ke arah Pos Zipur untuk meminta pertolongan. Namun saat diburu oleh anggota Piket Zipur, keberadaan pelaku sudah tidak terdekteksi,” jelas Kapolres Sorong.
Akhirnya korban ditemani kekasihnya kemudian pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Selanjutnya korban didampingi orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong. Berkat peran anggota Babinkantibmas yang melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku, akhirnya kedua pelaku berinisial SK dan YK menyerahkan diri ke Mapolres Sorong, sementara ET dan barang bukti sebilah parang saat ini masih menjadi target pencarian polisi. “Saat ini kami masih terus memburu keberadaan pelaku ET juga BB parang yang digunakan untuk mengancam korban. Kami harap dalam rentang waktu tidak lama lagi, ET bisa segera kami temukan,” imbuh Kapolres. Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ayu)