MANOKWARI – Kasus pencabulan belakangan ini marak di Manokwari. Kali ini, seorang pria berinisial KA (36) diamankan polisi karena diduga mencabuli bocah 6 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan kejadian pencabulan tersebut hampir serupa dengan kejadian sebelumnya. “Modusnya hampir sama, kali ini korban diiming-iming biskuit. Setelah masuk dalam bujuk rayuan, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan aksinya,” ujarnya, Rabu (2/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, KA menggunakan jarinya untuk mencabuli korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami lecet di bagian (maaf) alat vitalnya. “Ada indikasi hendak melakukan persetubuhan lantaran korban masih muda,” ucap Ipda Devi.
Ia menyebutkan pelaku KA kini mendekam di rutan Polres Manokwari seusai Tim Avatar berhasil mengamankan pelaku di kompleks Swapen Perkebunan. “Setelah mendapat laporan, tim avatar langsung bergegas mengamankan pelaku pencabulan, Senin (31/10) sekitar pukul 23.30 WIT,” sebutnya.
Ditambahkannya, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manokwari telah memeriksa 3 orang saksi sambil menunggu hasil visum dari tim medis. Pelaku terjerat pasal 76 E KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bw)