AIMAS – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat, SH, M.Si menargetkan pihaknya akan merampungkan permasalahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Kelurahan Matawolot dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. Hal tersebut diungkapkannya kepada Radar Sorong saat ditemui di Aimas Hotel, Selasa (1/11).
Dimana beberapa waktu lalu sejumlah warga dari Kelurahan Matawolot mengeluh terkait tidak terbacanya status pembayaran pajak pada sistem aplikasi di Kantor BP2RD. Diungkapkan Oktovianus Kalasuat, hal tersebut bukan merupakan masalah serius. Sebab seiring berjalannya waktu maka terjadinya perubahan pada sistem aplikasi menjadi hal yang wajar.
Kaitannya dengan hal tersebut, Okto menjelaskan bahwa BP2RD Kabupaten Sorong sudah tidak menggunakan sistem manual sejak 14 Desember 2020, dan beralih menggunakan sistem aplikasi. Sehingga jika terjadi kesalahan terhadap pembayaran pajak masyarakat Kabupaten Sorong yang dialami sebelum tahun 2020, maka diharapkan dapat mengklarifikasi datanya.
“Kalau dia sudah membayar seharusnya dia memiliki bukti pembayaran resmi misalnya BP2D atau STTS. Jika masyarakat bisa menunjukkan maka bisa menjadi bukti untuk perbaikan data pada sistem. Tapi kalau hanya berdasarkan pengakuan lisan tanpa dasar maka kami juga tidak memiliki dasar untuk melakukan perbaikan,” terang Okto.
Menurutnya, hal tersebut sudah ditetapkan dalam APBD. Sehingga bagi para wajib pajak yang sudah tidak memiliki bukti pembayaran PBB solusinya adalah pemutihan. Di mana pemutihan dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Jadi sistem yang bisa dibaca adalah data lima tahun kebelakang. Jika wajib pajak sudah membayar dan bisa menunjukkan bukti pembayaran maka kami dapat melakukan penghapusan pada sistem. Hal ini tidak hanya berlaku di tingkat lokal namun semua pembayaran PBB dari perusahaan, misalnya Pertamina, dan lain-lain,” jelasnya.
Okto menambahkan, bahwa permasalahn tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak BP2RD. Dimana saat ini pihaknya sedang proses update data dengan meminta pihak kelurahan dan kolektor membawa data base masing-masing untuk disinkronkan.
“Mungkin dalam satu dua bulan ke depan kami sudah bisa memberikan jawaban kepada Warga Matawolot. Dengan demikian masyarakat yang memiliki permasalahan terkait pembayaran PBB sebelum tahun 2020 diharapkan dapat menyiapkan dokumen dan bukti pembayaran. Selanjutnya bagi warga yang sudah tidak memiliki dokumen tersebut maka akan masuk pada pemutihan,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa permasalahan tersebut pernah terjadi di kelurahan Majener, naun saat ini sudah rampung. (ayu)