JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
”Membatalkan berita acara KPU No 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022) Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis juga meminta termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
”Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tegas Bagja.
”Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022,” sambungnya.
Gugatan Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjalani sidang perdana sengketa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Bawaslu pada Rabu (26/10) lalu. Prima menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi serta Totok Hariyono. Sidang digelar usai mediasi antara KPU dan Prima gagal.
”Di antara 14 jenis dokumen yang tertuang dalam berita acara nomor: 232/PL.01.1-BA/05/2022, Sublampiran XXIV.2.MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 untuk PRIMA, enam di antaranya dinyatakan MS (memenuhi syarat) dan delapan di antaranya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) yang menyebabkan PRIMA dinyatakan TMS pada Sublampiran XXIV.1.MODEL.BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL,” ujar Tim Kuasa Hukum Partai Prima saat membacakan gugatan dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
”Akan tetapi, setelah ditelusuri dan diperiksa dengan seksama melalui Sublampiran lainnya, di antara tujuh jenis dokumen yang dinyatakan TMS ternyata MS seluruhnya,” sambungnya.
”Kedua, menyatakan batal berita acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 model BA (berita acara) vermin rekapitulasi KPU parpol beserta lampiran. Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut BA nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 beserta lampiran,” jelasnya.
”Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan BA hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024 yang menyatakan pemohon memenuhi syarat vermin parpol peserta Pemilu 2024. Kelima, memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini pada periode 3 hari kerja terhitung tanggal putusan. Atau jika Bawaslu berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” sambungnya. (ain/maa/detik.com)