Rico Sia Desak Pimpinan DPR Sahkan UU Papua Barat Daya
SORONG- Setelah tertunda beberapa kali, November ini merupakan waktu yang dinanti-nantikan masyarakat Sorong Raya untuk melihat, mendengar, pimpinan DPR RI “ketuk palu”, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi Undang-Undang (UU).
Bahkan telah merebak di kalangan masyarakat, bahwa pengesahan RUU PBD akan terlaksana pada 4 November 2022. Namun melihat situasi hari ini (3/11) yang “adem ayem” saja, sepertinya, 4 November PBD akan disahkan itu hanya hoax.
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia yang dihubungi Radar Sorong mengaku belum menerima pemberitahuan ada rapat paripurna pada 4 November besok. Selain Radar Sorong, Legislator dari Partai Nasdem ini mengakui banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat Sorong Raya, “Apakah jadi besok (4 November) PBD disahkan?”.
Tentang agenda DPR RI, Rico Sia mengatakan, biasanya pada hari Jumat itu tidak ada agenda Sidang Paripurna, yang ada adalah rapat di fraksi-fraksi. Sedangkan Sidang Paripurna itu biasanya hari Senin- Kamis.
Selain itu, saat ini sejumlah anggota DPR RI masih banyak yang berada di luar daerah. Sehingga untuk bulan November ini, DPR RI belum menjadwalkan kapan Sidang Paripurna tentang pengesahan UU PBD itu dilaksanakan.
Yang pasti lanjut Rico Sia, dirinya selaku wakil rakyat Papua Barat mendesak pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Papua Barat Daya jadi Undang-Undang. Bahwa pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama perwakilan DPD RI dan perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
“Pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengesahkan RUU pembentukan Provinsi PBD pada masa persidangan dua, tahun sidang 2022-2023,”ujar Rico Sia dalam releasenya kepada Radar Sorong.
Dari hasil reses di wilayah Papua Barat belum lama ini, Rico Sia menerima banyak aspirasi dari masyarakat agar pemekaran Provinsi PBD segera direalisasikan. “Masyarakat sangat antusias menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya dan harap bisa ikut Pemilu serentak 2024.
“Jadi RUU Papua Barat Daya harus segera disahkan agar tidak terus menerus menimbulkan keresahan bagi masyarakat Papua Barat,”imbuh Rico Sia.
Karena pimpinan DPR RI sudah janji untuk mengagendakan pembahasan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada sidang paripurna berikutnya, maka kini masyarakat khususnya di Papua Barat Daya menagih janji itu untuk segera direalisasikan.
Terlebih usulan pembentukan Provinsi PBD ini merupakan inisiasi dari DPR RI, yang kemudian disetujui oleh pemerintah. Tapi ternyata malah yang ‘alot’ di DPR RI sendiri. Beberapa kali rombongan masyarakat , baik yang diajak oleh tim percepatan pemekaran PBD maupun kelompok masyarakat lainnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menyaksikan secara langsung DPR RI mengesahkan RUU PBD jadi Undang-Undang. Tapi ternyata RUU PBD belum juga bisa disahkan. Akhirnya rombongan masyarakat pun kembali ke Sorong.
Sesuai hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 31 Agustus lalu, disebutkan bahwa sebagai konsekwensi terhadap terbentuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan), dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya) , Komisi II DPR RI bersama Mendagri , KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Bahwa 4 DOB Papua (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya) akan segera menetapkan pengisian penjabat-penjabat sementara gubernur.
“Jadi PERPPU itu tidak hanya untuk 3 DOB di Provinsi Papua, tapi termasuk didalamnya persiapan DOB Papua Barat Daya . Untuk itu RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus segera disahkan,”tegas Rico Sia.
Ketuk palu ada di tangan pimpinan DPR RI. Jika kemudian ada hal yang belum beres, masyarakat tentu memakluminya, namun yang pasti pimpinan DPR RI telah berjanji akan mengagendakan pembaasan RUU PBD pada sidang paripurna berikutnya.
“Itu janji dari pimpinan DPR RI lho, yang didengar dan disaksikan oleh seluruh masyarakat di Papua Barat . Pasti dipenuhi, tidak mungkin pimpinan lembaga tinggi negara ini mencle-mencle,”tandas Rico Sia. (ros)