Kelly Kambu: Dari Retribusi Itulah Kita Kelola Agar Kota Sorong Ini Bersih
SORONG – Untuk melihat kota ini menjadi bersih, elegan, berwibawa menuju grenn and smart city, yang harus dipikirkan bersama adalah bagaimana mengatasi permasalahan sampah/kebersihan. Setelah kewenangan penanganan sampah diserahkan kepada Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong sejak tahun 2022 ini, Kepala Dinas PPLH Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan bahwa tingkat kesadaran warga dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah, itu sangat minim.
“Kita akui kurang dalam hal sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah, didalamnya ada pelayanan persampahan/kebersihan. Memang harus kita lakukan sosialisasi ke tingkat distrik, kelurahan, ke semua pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya, untuk berkewajiban membayar retribusi sampah,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (23/10).
Dikatakannya, anggaran untuk pengelolaan sampah di Kota Sorong ini cukup besar, sementara sumber anggarannya sangat terbatas, hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan salah satu sumber PAD ya dari retribusi persampahan atau retribusi kebersihan. “Dari retribusi sampah itulah kita bisa mengelolanya agar kota ini bersih. Mengelola sampah itu tidak ada sumber dananya dari Otsus, DAK dan sebagainya, kita hanya mengandalkan dari PAD dan sumber PAD itu salah satunya ya retribusi persampahan/kebersihan,” ujarnya.
Dalam lampiran Perda Nomor 2 Tahun 2020 diatur besaran retribusi, misalnya rumah mewah Rp 35.000 perbulan, rumah sederhana Rp 25.000 perbulan, rumah sangat sederhana Rp 15.000 perbulan. “Kalau kita hitung rumah saja di Kota ini bayar perbulan, saya pikir bisa menopang pelayanan kebersihan sampah. Itu baru dari rumah, belum lagi retribusi sampah dari rumah sakit, poliklinik, bengkel, hotel, warung makan, restoran, dan sebagainya,” ucapnya.
Dari lampiran Perda Nomor 2 Tahun 2022, diketahui retribusi sampah untuk supermarket/mall sesuai Perda sebesar Rp 1.500.000 perbulan, restaurant besar Rp 200.000 perbulan, hotel bintang tiga Rp 1 juta perbulan, bintang dua Rp 500.000 perbulan, bengkel kecil Rp 100.000 perbulan, kantor swasta besar,BUMN,BUMD Rp 200.000 perbulan, Rumah Sakit besar Rp 1 juta perbulan, dan lainnya.
“Kami mengingatkan, warga yang berdomisili di Kota Sorong ini wajib membayar retribusi sampah. Bila ada tagline orang bijak taat bayar pajak, bagi kami orang bijak itu wajib bayar retribusi sampah,” tandas kelly.
Penarikan retribusi sampah, pihaknya lanjut Kelly, untuk sementara ini menugaskan staf untuk melakukan penarikan dari wajib retribusi. “Kita lagi bekerja sama dengan Bank Papua untuk membuat aplikasi pembayaran retribusi persampahan/kebersihan, mudah-mudahan Desember atau awal Januari sudah bisa kita launching agar lebih memudahkan masyarakat membayar retribusi persampahan melalui aplikasi. Kebersihan di kota ini akan berjalan seiring dan sebanding dengan tingkat partisipasi membayar retribusi sampah. Semakin baik dan semakin banyak wajib retribusi yang membayar retribusi sampah, maka kota ini akan semakin bersih, karena untuk menangani sampah sumber dananya hanya dari situ,” tandasnya.
“Retribusi persampahan atau retribusi kebersihan itu kan bayarnya satu kali sebulan, jadi jangan banyak yang protes atau mengeluh. Kalau terlalu banyak protes atau mengeluh, ya nanti satu bulan baru mereka hasilkan sampah, rumah tangga itu satu bulan sekali baru hasilkan sampah, kan begitu,” pungkasnya.(ian)