Kantor Dinas Pendidikan Manokwari Dipalang, Kadis Enggan Komentar
MANOKWARI – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari dipalang oleh kepala sekolah tiga sekolah dasar yang tidak mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yakni SD YPPGI Mokwam, SD YPPGI Kig Puau dan SD Sau Beba untuk tahap I, II dan III tahun 2023 pada Senin, (10/10).
Palang kantor Dnas Pendidikan dan Kebudayaan kembali dibuka pada Selasa (11/10) seusai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas. Seusai pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, Martinus Dowansiba keluar dari kantor melalui pintu samping.
Namun sekeluarnya dari pintu samping dinas pendidikan, sejumlah wartawan mengetahui keberadaan Kadis namun enggan berkomentar hasil pertemuan tersebut beralasan beralasan terburu-buru mengikuti pertemuan meskipun diminta waktu lima menit.
“Nanti besok saja ya,” kata Martinus seraya memasuki kendaraan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD YPPGI Mokwam, Yosep Wonggor mengatakan terkait pemalangan tersebut karena keterlambatan operator sekolah yang mengirim data ke dapodik terakhir tanggal 31 Agustus 2022 sehingga mengakibatkan ketiga sekolah tersebut tidak mendapat dana BOS.
“Akibat keterlambatan tersebut mempengaruhi untuk mendapatkan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2023. Tahap III tahun 2022 kita masih mendapatkan dana BOS,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Ia berharap mudah-mudahan di tahun mendatang tidak lagi mengalami hal serupa yakni tidak mendapatkan dana BOS untuk sekolah di daerah terpencil atau pinggiran.
“Ini harus dikoordinasikan baik oleh operator dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari kepada operator sekolah,” harapnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya sebagai kepala sekolah hanya mengambil data sekolah untuk diberikan kepada operator sekolah guna melakukan penginputan. Sehingga tidak tahu pasti kapan masuknya ke data dapodik.
“Tahun ini di sekolah kami ada 177 siswa, namun yang mendapatkan dana BOS itu yang memiliki kartu keluarga sekitar 80 siswa. Karena banyak orang tua yang tidak mampu urus kartu keluarga makanya banyak siswa yang belum memiliki NIK,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Philipus Pattikayhatu mengatakan persoalan yang terjadi setelah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah sebetulnya permasalahan ada pada sekolah.
“Jadi yang mengurus dana BOS mulai dari pengiriman, pelaporan dari pihak sekolah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sebelum melakukan aksi pemalangan kantor, dirinya sudah memanggil pihak sekolah untuk menyampaikan keterlambatan dari laporan tersebut yang seharusnya sebelum 31 Agustus 2022 harus sudah ada pelaporan.
“Ketika melebihi dari waktu yang ditentukan, dari pusat langusng memutus untuk pemberian dana BOS. Ini merupakan hukuman administrasi sesuai dengan aturan. Kami dinas tidak mengelola dana tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga hal penting di dalam dapodik yang harus dipahami oleh operator sekolah yakni pertama data siswa yang terkait dengan NIK. Banyak siswa di daerah pinggiran tidak memiliki NIK dan tidak tahu menahu alasannya seperti apa.
Kemudian kedua, terkait data guru dan murid. Operator sekolah selalu mengejar data murid dan data guru karena data murid berhubungan dengan dana BOS sedangkan data guru terkait dengan sertifikasi. Ketiga data sarana prasarana. Bantuan-bantuan proyek fisik dari pusat itu terkait data sarprasnya. (bw)