Penasihat Hukum Nilai Kliennya Korban Salah Tangkap
SORONG – MK (inisial,red), terdakwa dalam perkara penyerangan Posramil Kisor Kabupaten Maybrat dan pembunuhan terhadap 4 anggota TNI-AD pada September 2021 lalu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (4/10). Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hatijah A. Paduwi,SH, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto,SH,MH.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Nuryanto mendakwa MK dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Mendengar dakwaan JPU, MK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan (esepsi) atas dakwaan JPU.
Kuasa Hukum terdakwa MK, Yohanes Mambrasar,SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena ia melihat MK tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor. “MK merupakan korban salah tangkap. Kami akan ajukan esepsi (keberatan) kami dalam sidang dakwaan nanti,” kata Yohanes Mambrasar,SH kepada wartawan usai sidang, kemarin.
Yohanes mengatakan, seperti diketahui bersama peristiwa penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD pada bulan September 2021 lalu dilakukan oleh kelompok bersenjata yang disampaikan dalam video rilis oleh pimpinan kelompok tersebut. Dalam video tersebut mereka mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka dan tidak melibatkan masyarakat sipil. “Saat kami lakukan investigasi untuk melihat sejauh mana tuduhan terhadap MK, saya secara langsung sudah bertemu dengan orang tua maupun istri MK, dimana saat kejadian MK dan keluarganya berada di Kampung Sum. Saat kejadian, MK dan keluarganya sedang tidur, kemudian di pagi hari mereka baru mendapatkan informasi sementara warga telah mengungsi sehingga orang tua MK memerintahkan keluarganya untuk mengungsi,” terangnya.
Selama beberapa bulan, MK berada di Kais Darat, Kamat. Selanjutnya, pihak kepolisian berkomunikasi dengan salah satu tokoh masyarakat meminta MK hadir ke Kantor Polsek Ayamaru untuk mengklarifikasi kejadian tersebut dan bila MK tidak bersalah akan dipulangkan. Namun saat datang ke Kantor Polsek Ayamaru, ternyata MK langsung ditahan dan dilimpahkan ke Polres Sorong Selatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong yang juga JPU dalam perkara ini, Eko Nuryanto,SH,MH mengatakan, MK merupakan salah satu tersangka penyerangan Posramil Kisor, MK pun berperan sebagai salah satu eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. “Terdakwa disangkakan pasal 340 KUHP jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP. Harapannya semoga dari fakta yang didapat dalam persidangan bisa menjadi petunjuk bagi perkara ini,” tuturnya.
Terkait penilaian kuasa hukum terdakwa yang menilai MK hanyalah korban salah tangkap, Eko mengatakan pada prinsipnya pernyataan tersebut sudah biasa, ia tidak bisa membantah ataupun membenarkan pernyataan tersebut. Namun selaku penuntut umum yang diberikan kewenangan dari negara untuk melakukan penuntutan, telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara secara profesional. “Jika terdakwa merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan dalam persidangan. Agenda selanjutnya esepsi yang akan dibacakan pada hari Selasa (13/10),” ungkapnya.
Ditambahkan, sebenarnya sidang kali ini merupakan lanjutan dari daftar pencarian orang (DPO) yang telah disidangkan terlebih dahulu, dimana dari total DPO 21 orang yang telah inkrah adalah 7 terdakwa yang putusannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP dengan amar putusan yakni MY berserta kawan-kawan diputus 20 tahun dan MS beserta kawan-kawan divonis 18 tahun. (juh)