SORONG-Sidang lanjutan perkara pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Senin (3/10) ditunda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bernard Papendang,SH berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong.
Penundaan tersebut dikarenakan saksi belum bisa hadir. Sehingga, sidang kembali di jadwalkan pada hari Kamis (6/10) dengan menghadirkan belasan saksi maupun seluruh tersangka yang melakukan pembakaran terhadap THM Double O.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erson Butarbutar. SH saat dikonfirmasi membenarkan penundaan sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis. Dengan menghadirkan lebih dari 8 orang saksi yang diketahui merupakan anggota kepolisian. Sedangkan saksi lainnya adalah pekerja di Double O sekitar 4 orang yang kemungkinan sudah berada di luar Sorong.
“Nanti sekalian dengan saling bersaksi antar pelaku, karena kami akan hadirkan keseluruhan pelaku yang berjumlah 12 orang,”jelasnya, kemarin.
Diakuis Erson, panggilan menghadirkan saksi sudah merupakan panggilan kedua. Direncanakan, saksi dari pihak terdakwa dalam hal ini saksi meringankan kemungkinan akan dihadirkan juga.
“Intinya, kemungkinan hari Kamis (6/10) di fokuskan untuk pekara sidang Double O. Kalaupun tidak memungkinkan, maka akan dilanjutkan lagi di hari-hari berikutnya,”pungkasnya.
Sebagai informasi, 12 tersangka pembakar gedung THM Double O dikenakan 5 pasal dengan hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun.(juh)