SORONG – Sebanyak 2.5 Kg narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Sorong Kota selama periode 1 bulan (September-Oktober) tahun 2022. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda dalam press rilis di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10) Kasat Narkoba mengatakan, kurang lebih 1 bulan pihaknya mengamankan lebih dari 2.5 Kg ganja berserta 8 orang tersangka yang berasal dari tempat kejadian yang berbeda.
Diantaranya penangkapan kurir pembawa narkotika ganja ke Lapas Kelas II B melalui media sabun mandi cair. Kronologinya bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Lapas Kelas II B bahwa ditemukan kurir inisial MAS (tersangka) yang membawa masuk ganja melalui media sabun mandi cair. Ganja tersebut ditujukkan kepada RS. “Kami ke Lapas, dan melakukan pengembangan hingga ke Pulau Doom. Dari hasil pengembangan didapati 2 orang tersangka yakni RES (Istri) dan AK (Suami). RES sendiri merupakan adik kandung dari RS yang merupakan tahanan di Lapas Sorong,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 39 bungkus plastik besar yang berisikan ganja, 1 bungkus plastik sedang berisikan ganja, 3 bungkus plastik kecil, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 kantong plastik berwarna putih, 1 unit handphone samsung dan 1 ransel hitam dengan total sebanyak 802.46 gram. “Para tersangka terancam pidana pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Pengungkapan kasus kedua, tersangka berinisial IK (pengedar) yang diamankan sebanyak 1 kg dan 217 gram narkotika jenis ganja dan uang tunai senilai Rp 200 ribu, 1 unit handphone dan 1 timbangan digital. “Tersangka terancam pidana pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Kasus ketiga, sambung Adul, tersangka dengan insial VK yang memiliki 340 gram narkotika jenis ganja. Penangkapan VK sendiri agak rawan karena tinggal di daerah rawan atau zona merah di Kota Sorong. “Dari 340 gram narkotika jenis ganja yang terdiri dari 4 bungkus plasti besar warna bening, 3 bungkus plastik sedang, 1 bungkus kantong plastik kecil dan 4 batang linting serta 1 unit handphone dam 1 tas laptop. Selajutnya dilakukan pengembangan dan didapati RR dan menemukan 5 bungkus plastik besar warna bening, 1 kantong plastik besar berwarna hitam dan 1 celana jeans biru,”paparnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, tersangka inisial MKS tertangkap memiliki 256.75 gram Narkotika jenis ganja yang terbagi dalam 10 bungkus plastik berukuran besar, 15 bungkus plastik besar, 2 bungkus kertas berwarna coklat, 1 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik sedang, uang Rp 200 ribu, 1 Handphone dan 1 Kompor Hock. “Penerapan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 11 ayat 1 UU Narkotika. Sebenarnya, bukan BB Operasi pekat melainkan di luar operasi pekat. Karena saat pelaksanaan operasi pekat, banyak yang off alias berhenti, sehingga sangat kecil kemungkinan kami dapat mengamankan barang bukti,”ungkapnya
Sementara itu, KaLapas Kelas II B Sorong, Gustaf N.A Rumaikewi mengatakan pihaknya menangkap salah satu tersangka inisial MAS (kurir), dimana yang bersangkutan menyeludupkan narkotika jenis ganja kepada salah satu tahanan di Lapas Sorong (Residivis) RS, dari penangkapan tersebut bersama Satresnarkoba dikembangkan dan hasilnya menangkap 2 orang tersangka yang diamankan. “Mereka mungkin pemain lama yang sudah dipidana kemudian mendirikan jaringan lagi, dengan segala macam cara untuk memasukan barang tersebut di dalam lapas,”ujarnya.
Gustaf mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia di dalam Lapas bahkan warga binaan juga dilakukam tes urine dengan alat yang dimiliki Lapas Sorong. Namun untuk saat ini sudah berkurang, hanya saja kemarin ada kecolongan namun berhasil diamankan. “Kami juga menyediakan kantin yang menjual berbagai kebutuhan para tahanan,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis ganja, Satres Narkoba juga mengamankan minuman keras sebanyak 55 liter Cap Tikus dalam plastik bening, 36 botol Aqua sedang Cap Tikus sebanyak 21 liter, 3 plastik panjang berisikan 20 liter Cap tikus, 9 botol anggur merah, 9 plastik sedang berisikan 9 liter minuman cap tikus, 15 kaleng bir hitam, 19 botol anggur, 22 bir kaleng putih, 26 botol Vodka dan 19 kaleng bir hitam. “Untuk penerapan pasalnya, pasal 14 ayat 1 huruf a subsider pasal 7, pasal 24 ayat 1 terkait Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Sorong,”tegasnya.
Sementara itu, Polsek Sorong Kota berhasil menangkap tersangka pengedar miras berinisial MP dengan barang bukti berupa 14 botol aqua sedang berukuran 600 ml minuman keras jenis Sopi dan 5 gen putih ukuran 5 liter jenis soppi. Akan tetapi, tersangka tidak menjual secara bebas melainkan hanya di organisasi tertentu. (juh)