WAISAI- Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melakukan rekontruksi pada kasus dugaan pidana pengeroyokan terhadap korban Alm. Hamdani Rumadan di Pantai WTC. Rekontruksi ini dilakukan terpusat bertempat di halaman Mapolres Raja Ampat, Sabtu (15/10) lalu. Dalam Rekontruksi itu, penyidik Satreskrim menghadirkan 7 orang tsk yang terlihat menggunakan baju tahanan, dan kondisi tangan terborgol. Ketujuh Tsk yakni berinisial, DAY (26 thn), YW (23 thn), MD (27 thn), SYK (29 thn), YVK (28 thn), HCNW (32 thn), dan EK (31 thn).
Ada sebanyak 55 adegan diperagakan ulang oleh ketujuh tersangka dan korban yang diperagakan oleh salah seorang anggota Polres Raja Ampat ketika proses rekontruksi dihalaman MaPolres tersebut. Selain tersangka, sebanyak 17 saksi pun dihadirkan pada rekontruksi tersebut termasuk 3 saksi diantaranya dari anggota kepolisian. Proses rekontruksi juga turut hadir tim dari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Penasehat Hukum (PH) tersangka maupun korban serta pihak keluarga.
Diketahui, proses rekontruksi ini dilakukan, setelah beberapa pekan yang lalu atau sejak akhir bulan September 2022. Satreskrim Polres Raja Ampat sebelumnya merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dipintu masuk Pantai WTC pada 09 September 2022, dan menewaskan korban Alm Hamdani Rumadan. Setelah almarhum sempat menjalani perawatan medis di RSUD Waisai. Dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang yang diduga kuat pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, melalui Kaur Bin OPS (KBO) SatReskrim, Ipda I Made Ariawan, SH kepada wartawan mengatakan, kegiatan hari ini (Sabtu lalu-red) adalah melakukan rekontruksi atau adegan reka ulang kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Pantai WTC (Waisai Torang Cinta).
“Jadi, ada sebanyak 55 adegan dalam proses rekontruksi itu. Rekontruksi dilakukan tujuannya untuk mengingat kembali peristiwa dari item per item, agar kita bisa menentukan kurang lebihnya terjadinya tindak pidana modelnya seperti yang dilakukan Polres Raja Ampat hari ini (Sabtu lalu-red),” ungkap KBO I Made.”Ada gambaran antara saksi dengan tersangka berkesesuaian sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa suatu tindakan pidana tersebut ada dan terjadi dengan jelas. Dalam reka ulang tersebut, kami juga menghadirkan 17 saksi dan juga 7 tersangka serta PH dari kedua belah pihak,” terangnya.(hjw)