Demo Damai, Massa Minta 7 Terduga Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan
SORONG-Puluhan massa melakukan aksi demo damai mendukung sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum atas penetapan 7 tersangka pengeroyokan oleh Polres Raja Ampat di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (31/10/2022).
Kedatangan massa yang mengatasnamakan keluarga terduga 7 orang tersangka tersebut, juga menutut pembebasan terhadap para terduga tersangka, yang diyakini bukanlah merupakan tersangka kasus penganiayaan dan menyebabkan HR meninggal dunia di Pantai WTC, Kabupaten Raja Ampat pada September 2022.Namun dalam sidang perdana ini, pihak termohon praperadilan dalam hal ini Polres Raja Ampat tidak hadir, sehingga hakim praperadilan Muslim Ash Siddiqi menunda persidangan dan akan dilaksanakan kembali di tanggal 7 Nopember 2022.
Hakim Praperadilan Muslim Ash Siddiqi bahkan meminta kepada perwakilan Polres Raja Ampat yang hadir dalam persidangan nantinya untuk menyiapkan jawaban pada sidang lanjutan praperadilan tanggal 7 Nopember 2022 mendatang.Untuk diketahui, ketujuh terduga yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat, masing-masing berinisial DY, YW, MD, SY, YK, HW dan EK, yang dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP.
Pengacara Terduga Tersangka, Arfan Poretoka,SH mengatakan kedatangan massa ke Pengadilan Negeri Sorong sebagai dukungan terhadap sidang praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum kepada Polres Raja Ampat “Hari ini sidang praperadilan menuntut agar terduga tersangka dibebaskan karena proses penangkapan yang tidak sesuai prosedural yang dilakukan Polres Raja Ampat,” katanya.
Prosedur penangkapan dinilai tidak sesuai prosedural, tambah Arfan, karena proses penangkapan tidak disertai adanya surat pemanggilan maupun klarifikasi ataupun surat penangkapan. Bahkan hingga saat ini pihak keluarga maupun Kuasa Hukum tidak mendapatkan surat penetapan tersangka.
“Padahal surat penetapan tersangka itu wajib hukumnya sebagai keluarga dan Kuasa Hukum dapatkan. Makanya, hal tersebut yang membuat kami mengajukan praperadilan. Karena saya sebagai pengacara dan keluarga tidak terima,” ujarnya.Menanyakan bagaimana keberlanjutan perkara tersebut, Arfan mengatakan perkara tersebut mungkin baru P 19 di kepolisian Polres Raja Ampat, makanya sebelum P21 ia mengajukan praperdilan.
“Intinya keluarga ingin terduga tersangka dibebaskan karena mereka bukan pelaku, kami memiliki saksi dan bukti juga,” tegasnya.Ditanyai mwngenai hubungan antara para terduga pelaku dengan korban pengeroyokan, Arfan mengakui kliennya justru tidak mengerti sama sekali, bahkan beberapa kliennya yang ditahan justru tidak berada di TKP saat kejadian pengeroyokan terjadi.Terkait dugaan tidak proporsional dalam penanganan kasus pengeroyokan ini, pihak Polres Raja Ampat belum diperoleh konfirmasinya. (juh)