MANOKWARI – Peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tentang pemindahan kewenangan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) kembali lagi ke kabupaten-kota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan pemindahan tersebut bersamaan dengan anggarannya.
Sejak keluarnya PP nomor 106, anggaran dana alokasi umum (DAU) dan dana otonomi khusus (Otsus) berbasis kinerja mengalami penurunan.
“Jika kewenangannya berpindah ke kabupaten kota, maka anggarannya juga mengikuti,” ujarnya di Manokwari, Senin (31/10).
Ia menyebutkan Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) sudah tidak tersedia lagi aplikasi Krisna dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK).
Aplikasi Krisna mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian guna mendukung proses perencanaan, penganggaran dan pelaporan informasi kerja.
“Saya yakin penginputan DAK sudah ada di kabupaten kota. Tidak ada lagi di Bappeda Papua Barat,” sebut Enos.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan pemindahan kewenangan SMA dan SMK ke kabupaten kota masih tertunda usai pemilu 2024 lantaran jangan sampai menjadi alat untuk politik.
Dinas Pendidikan Papua Barat telah menyurat ke kementerian terkait alasan penundaan tersebut. Pemindahan kewenangan juga membutuhkan proses yang panjang, sebab tidak hanya berkaitan dengan data melainkan nasib guru berupa penggajian tenaga pendidik. (bw)