MANOKWARI – Diperiksa penyidik dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat hampir 7 jam lamanya, mantan Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berinisial BU, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek tiang pancang Dermaga Yarmatun Kabupaten Teluk Wondama. Dalam proyek tersebut, BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.40 WIT, BU akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda, selanjutnya dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, menyusul Kadishub PB berinisial AK yang beberapa hari sebelumnya dijebloskan ke Lapas Manokwari dalam perkara yang sama. Selain AK dan BU, Kejaksaan Tinggi Papua juga telah menetapkan Direktur CV Kasih berinisial PW sebagai tersangka dalam perkara tipikor ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengatakan, dalam perkara tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum, BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian dan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Billy menerangkan, pada tahun 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, dan CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp4,5 miliar. “Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara PPK, Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),” jelas Billy Wuisan.
Namun dalam pelaksanaannya, BU selaku PPK proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama telah melakukan pencarian 100 persen dari anggaran proyek senilai Rp4,5 miliar. “Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak, sehingga negara dirugikan senilai Rp4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar. Pencairan untuk kegiatan ini sudah 100 persen. Ada hal-hal lain yang kami akan buka di persidangan,” jelasnya lagi.
di Manokwari, Senin (17/10).
Ditanya terkait adanya pihak lain yang ikut membantu dalam proses pencairan dana tersebut sebab pencairan sudah 100 persen, Kejati Papua Barat masih akan terus mendalami dan pengembangan. “Masih ada pengembangan dari penyidikan juga dan kami tidak bisa bicara untuk saat ini,” tukas Billy.
Ia menjelaskan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003. Penyimpangan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri. “Untuk mempercepat proses penyidikan BU dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari,” jelasnya. Penahanan BU berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2022. Akibat perbuatan tersangka BU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.4.012.225.128.
BU terjerat pasal pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 subsider pasal pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. “Sebelum penahanan, BU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid 19,” kata Billy. (bw)