Sebagai Tahanan Titipan Usai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum
MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 yakni Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan Direktur CV Kasih berinisial PW, Kamis (13/10). Penetapan kedua tersangka berawal dari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIT di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat nomor TAP-03/ R 2/Fd.1/10/2022 dan TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022. Sekitar pukul 16.00 WIT, keduanya keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, menuju mobil untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari sebagai tahanan titipan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.012 225.128 dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.503.518.000 dikurang PPn dan PPh sebesar Rp 491.292.872. “Setelah uangnya cair 100 persen di 2021, barangnya (tiang pancang,red) tidak kunjung tiba di tempat,” kata Kajati Papua Barat kepada wartawan.
Ia menuturkan, pembangunan tiang pancang dermaga Yarmatum oleh CV Kasih terdapat penyimpangan penggunaan CV Kasih oleh seseorang berinisial REY. Penarikan dana 100 persen dengan pekerjaan yang tidak selesai. “Semua atas sepengetahuan AK sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” tuturnya.
Kajati mengatakan bahwa pemeriksaan ini, pihaknya telah memanggil empat orang namun yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat hanya dua orang. “Kita periksa dua orang dan sudah tetapkan sebagai tersangka. Kalau kita menunggu keempatnya untuk hadir, maka kasus ini tidak akan selesai-selesai,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua saksi lainnya yakni REY sebagai pihak ketiga dan BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). “Kita mendapatkan informasi bahwa salah satunya tidak memenuhi panggilan karena lagi sakit,” ucap Kajati. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Yan Warinussy selaku kuasa hukum Direktur CV Kasih, PW, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya. “Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien saya dulu baru kita ambil langkah hukum,” singkatnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan bendahara Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan, seorang wanita berinisial MM sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tahun 2011-2019, Kamis (13/10). Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-05/R 2/Fd 1/10/2022. MM selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekitar pukul 20.40 WIT, semalam.
Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan tersangka MM menggunakan sendiri uang yang seharusnya disetorkan ke Bulog Pusat. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019, yang keseluruhannya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sejumlah Rp14.990.289.758. “Hampir Rp15 miliar kurang Rp10juta. MM dititipkan di Lapas Perempuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Dituturkannya, mekanisme penyaluran beras PNS Otonom yakni dari keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh Bagian Penyaluran yang kemudian dilayani di gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU Beras ke yang bersangkutan (MM,red) untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Penyimpulan. “Dari daftar penyimpulan sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekerang Bank Papua, sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Kabupaten Maybrat,” tuturnya.
Hutagaol mengatakan, MM juga melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa Kakansilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua. “Sementara ini masih belum perlu pemeriksaan terhadap pihak Bank Papua,” jelasnya. “Tersangka ini adalah pemain tunggal, tidak ada peran dari yang lain,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, MM dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bw)