KAIMANA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaimana, Arifin Sirfefa menegaskan jika Tenaga Kesehatan atau Nakes, berstatus kontrak yang telah terdata untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah sesuai sayarat dan prosedur. “Mereka yang sudah mulai kerja sejak tahun 2019, tahun 2020 dan beberapa tahun terakhir. Untuk yang baru mulai kerja tahun 2021 itu tidak bisa, karena sesuai syarat yang disampaikan,” tegasnya di temui di Gedung Pertemuan Krooy, Senin (31/10/2022).
Dikatakan Arifin, mulai hari ini tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022 pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) telah dibuka, dan pendaftaran secara online melalui website, https://SSCAN.go.id, yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana. “Jadi mulai dibuka hari ini sampai dengan tanggal 15 November 2022, pendaftaran secara online melalui website sscan,” katanya.
Dia juga telah memerintahkan kepada staf di Dinkes Kaimana, untuk segera menyebarkan informasi tentang pembukaan PPPK tersebut. Sehingga bisa informasi bisa diterima oleh nakes yang bertugas di wilayah kampung. Ditanya tentang berapa kuota yang diusulkan oleh Dinkes Kaimana sendiri, pada penerimaan PPPK tahun 2022 ini.
Menurut Arifin, kuota yang diusulkan pihaknya kurang lebih 200 orang. “Tapi yang masuk kurang lebih 100 orang, jumlah ini karena ada yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (fat)