Dua Oknum Polisi Jilat Kue Ultah TNI Dipecat
MANOKWARI – Jempol bergoyang karirmu melayang, hal ini patut disematkan kepada dua oknum polisi Polda Papua Barat dalam unggahan video yang beredar di masyarakat pada momen perayaan HUT TNI ke 77 tahun 5 Oktober lalu. Dalam unggahan video berdurasi 9 detik tersebut terlihat salah satu dari dua oknum polisi tersebut menjilat kue ulang tahun yang rencananya akan diserahkan ke Kodam XVIII/Kasuari.
Kejadian tersebut sontak mendapat atensi tersendiri dari Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Usai kejadian tersebut kedua oknum diamankan di tahanan Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kue ulang tahun diamankan sebagai barang bukti. Selama menjalani pemeriksaan selama tiga hari, kedua oknum tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri pada Jumat (7/10). Diketahui kedua oknum tersebut masing-masing Bripda DMB dan Bripda YFP yang bertugas di Ba Sat PJR Ditlantas Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang dibacakan oleh Kabid Propam Polda Papua Barat, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku ketua komisi kode etik dalam sidang kode etik Profesi Polri (KEPP). “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan keduanya dinilai sebagai pelanggaran, perbuatan tercela,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan keputusan tersebut sudah ditetapkan dan dinyatakan PTDH dari Polri. Keduanya masih melakukan upaya banding dan Polda Papua Barat masih menunggu banding dari keduanya. “Polda Papua Barat meminta maaf kepada institusi TNI dan jajaran, keputusan ini sebagai perintah dari bapak Kapolda jelas, tegas bahwa yang bersangkutan diproses secara cepat kemudian sesuai pelanggaran,” sebut Kabid Humas Polda Papua Barat.
Upaya Banding Keluarga
Putusan yang dikeluarkan Polda Papua Barat kepada dua oknum polisi yang video jilat kue ulang tahun viral di sosial media, pihak keluarga, Rahman Mangante melakukan upaya banding. Ia mengakui bahwa keputusan sidang kode etik tidak bisa diganggu gugat, namun menanggapinya dengan upaya banding. “Saya terima putusan dari sidang kode etik tersebut, tetapi pihak keluarga mendapat waktu hingga 20 hari ke depan untuk melakukan upaya-upaya banding,” ujarnya.
Kedua keluarga oknum polisi tersebut meminta maaf kepada institusi Polri khususnya Pangdam XVIII/Kasuari akibat perbuatan anak-anaknya. Rahman membenarkan bahwa Polda Papua Barat memberikan hak banding terhadap putusan tersebut. “Sekarang ini lagi susun materi untuk upaya banding tersebut,” katanya.
Ia merasa ada kejanggalan dari putusan kode etik kepada Bripda DMB dan Bripda YFP. Dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kita berharap DMB dan YFP bisa kembali ke kepolisian dan diberikan pembinaan baik secara institusi maupun aturan. Kita berharap hal ini masih bisa dibenahi,” imbuhnya. (bw)