AIMAS – Pj. Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, M.Si, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Suroso, S.IP, M.Si membuka kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Sorong, Jumat (14/10).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) Provinsi Papua Barat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepala desa terkait dengan keuangan desa, khususnya Dana Desa. Baik kebijakan penggunaan Dana Desa, mekanisme dan evaluasi penyaluran Dana Desa, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Kegiatan yang diikuti diikuti sebanyak 130 orang peserta, terdiri dari para kepala kampung, kepala distrik, tenaga pendamping serta perwakilan DPD-RI ini sebagai upaya dari BPKP untuk mendorong efektivitas pengelolaan keuangan desa. Sehingga mampu mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan, untuk menginventarisasi permasalahan yang dihadapi oleh Pemda Kabupaten Sorong dalam memproses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Suroso mengatakan, keberadaan kepala kampung dan distrik menjadi ujung tombak dalam membantu Pemerintah Kabupaten Sorong. Oleh karenanya, ia menghimbau agar para aparatur kampung dapat mengenali kembali hakekat dan tujuan dana desa.
Sehingga dalam pemanfaatannya nanti anggaran tersebut dapat digunakan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa, mekanisme dan evaluasi penyaluran Dana Desa, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang sehingga bisa mensejahterakan masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara akutansi dan keuangan tetapi yang paling di pertanggungjawaban secara moral kepada Tuhan,” pesan Suroso.
Anggota Komite IV DPD RI, Sanusi Rahaningmas mengatakan, sebagai lembaga legislatif yang membidangi segala bentuk permasalahan terkait APBN dan keuangan lainnya, pihaknya siap mendorong BPKP dan seluruh elemen dalam rangka mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
“Kami sebagai DPD juga bertugas untuk melihat kondisi daerah dan apa yang ada di dalamnya. Kaitannya dengan pengelolaan dana desa ini tentu kami akan turut melakukan intervensi. Namun kami bukan eksekutor sehingga intervensi yang bisa dilakukan oleh DPD adalah dalam bentuk usulan kepada menteri atau presiden,” kata Sanusi.
Diakui Sanusi, selama ini banyak terjadi permasalahan terkait pengelolaan dana desa di kampung-kampung. Salah satunya adalah Ketidakserasian besaran anggaran dana desa yang dikucurkan di satu kampung dan kampung lainnya. Serta terkait program yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat untuk diimplementasikan di kampung tanpa mengetahui keadaan yang ada di tiap-tiap kampung
“DPD mendorong agar diberikan kebebasan bagi aparat kampung untuk menyusun programnya sesuai dengan kondisi di daerahnya. Pemerintah pusat tidak perlu menentukan program, karena kondisi di setiap kampung tidak sama sehingga kebutuhan masyarakat pun berbeda-beda,” lanjutnya.
Menurut Sanusi, Pemerintah Pusat hanya cukup sebatas membuat regulasi, dengan catatan regulasi yang dibuat juga tidak boleh mempersulit para aparatur kampung dalam pengelolaan dana desa. Apalagi regulasi terkait pengelolaan dana kampung merupakan keputusan dari tiga kementerian, yaitu kementerian tenaga kerja, kementerian pedesaan dan kementerian keuangan.(ayu)