WAISAI- Mengoptimalkan Rapat Paripurna tentang Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023. Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat telah menyurati Bupati (Raja Ampat) perihal permintaan dokumen RAPBD T.A 2023.
Dalam isi surat No 170/89/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal meminta kepada saudara Bupati Raja Ampat, agar menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk menyiapkan dan mengajukan Dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2023. Adapun dokumen yang disiapkan, terdiri atas dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran- Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2023. Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD T.A 2023, kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Raja Ampat untuk dipelajari sebelum memasuki pelaksanaan sidang APBD T.A 2023 pada Bulan Oktober dan November Tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat, Reinold M. Bula kepada Radar Sorong baru-baru ini, membenarkan bahwa, terkait pembahasan dan penetapan APBD Induk Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2023, DPRK telah menyurati pihak Eksekutif tertanggal 17 Oktober 2022 lalu. Isi surat tersebut yakni meminta dokumen-dokumen yang akan dibahas secara bersamaan antara lembaga Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Pemkab) Raja Ampat. Lanjut Reinold, adapun sejumlah dokumen yang diminta oleh lembaga legislatif yaitu berkaitan dengan pembahasan APBD Induk Tahun 2023 diantaranya, dokumen awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.
Dimana lanjut menurut Reinold, RKPD itu sendiri memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan program strategis lainnya. Setelah pembahasan RKPD, selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS agar dibahas lembaga legislatif dan eksekutif.
“Jadi, setelah KUA-PPAS dibahas dan disepekati angka kesepakatan nota keuangan, selain nota keuangan disepekati barulah dilanjutkan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya. “Untuk itu, kami lembaga legislatif masih menanti dokumen-dokumen tersebut dari lembaga eksekutif,” imbuhnya.
Disinggung, molornya waktu pembahasan dokumen-dokumen tersebut, sehingga masyarakat menilai pembahasan dan penetapan APBD Induk 2023 dipastikan tidak optimal dan efektif dibahas oleh lembaga Legislatif dan Eksekutif. Meskipun peraturan perundang-undangan memberikan waktu yang cukup panjang sampai dengan akhir bulan November 2022 mendatang. Selaku Legislatif Reinold menyadari hal tersebut, namun berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023, semestinya rencana kerja dari eksekutif itu seharusnya sudah dibahas bersama lembaga legislatif sejak di bulan Juni dan Juli lalu. Terutama, KUA PPAS di tahun 2023 apa yang menjadi prioritas untuk dibahas serta diminta untuk disetujui lembaga legislatif.
“Secara kelembagaan kamipun siap untuk membahas semua dokumen-dokumen yang dimaksud, namun saja kami masih menanti diserahkannya dokumen-dokumen tersebut dari eksekutif sampai saat ini. Akan tetapi kapanpun dibahas kami selalu siap. Jika dokumen-dokumen itu belum juga diserahkan, maka dari hasil diskusi, kami akan kembali menyurati pihak eksekutif yang kedua kalinya, dalam hal ini Bupati (Raja Ampat-red), untuk meminta dokumen-dokumen tersebut secepatnya diserahkan kepada kami (legislatif-red),” tegasnya.
Ia menyebutkan, pembahasan dan penetapan kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Raja Ampat pada APBD Induk Tahun 2023, sesuai dengan Visi dan Misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala Daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.”Kami berharap APBD 2023 yang nantinya akan dibahas disepekati bersama legislatif dan eksekutif itu berdasarkan RPMJD Kepala Daerah, sehingga tahapan dan capaian RPMJD kepala daerah untuk tahun yang ketiga ini dapat berhasil,” harapnya.(hjw)