Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
MANOKWARI – Penyidik Satreskrim Polres Manokwari akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita berinisial AS (20) yang jenazahnya ditemukan tergeletak tertutupi dedaunan oleh warga sekitar di Arfai Manokwari pada 12 September lalu sekitar pukul 08.00. Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom, Jumat (30/9) saat memberikan keterangan [ers kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial AT (22) dan SI (19), yang mana SI merupakan suami korban dan juga yang merencanakan pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan, ini merupakan pembunuhan berencana,” kata Gultom.
Ia mengungkapkan, pelaku SI yakni suami korban, merencanakan aksi pembunuhan lantaran sakit hati karena korban AS selalu menuntut kekurangan denda sebesar Rp200 juta. Sedangkan pelaku AT motifnya adalah mendapatkan imbalan berupa uang sejumlah Rp5 juta yang dijanjikan SI. “Tiga minggu sebelum terjadinya pembunuhan, korban AS dan pelaku SI sudah ada percekcokan dalam rumah tangga lantaran AS mengetahui perselingkuhan SI. Akibat perselingkuhan tersebut, AS meminta denda kepada SI dan sudah melakukan sebagian pembayaran denda berupa 1 mobil Hilux, uang tunai dan lainnya. Dan masih tersisa denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Kapolres Manokwari menyebutkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Tim penyidik setelah melakukan uji laboratorium forensik berhasil mendapatkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan ke-13 orang saksi beserta barang bukti yang ditemukan di TKP dan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, barang bukti kendaraan sepeda motor milik pelaku. “Barang bukti yang disita satu unit Yamaha Mio dan Jupiter, pakaian korban, sepasang sendal milik korban, jepit rambut, pakaian pelaku AT dan SI, batu karang yang ada bercak darah, batu kali, kayu, daun-daun yang ada bercak darah, dan handphone pelaku AT,” sebutnya.
Dijelaskan, kronologi pembunuhan berawal pada 11 September ketika kedua pelaku, SI dan AT sedang bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) dan SI menceritakan permasalahan rumah tangganya kepada AT. Kemudian SI mengajak AT untuk membunuh AS dengan imbalan Rp5 juta. Setelah merencanakan aksi pembunuhan terhadap AS, pelaku AT memancing korban AS untuk saling bertemu dengan berkomunikasi menggunakan messenger Facebook. Sekitar pukul 23.00 WIT, AT menjemput AS di jalan Gaya Baru Wosi dan keduanya pergi ke pantai Rendani.
Selepas dari Pantai Rendani, keduanya kemudian hendak menuju kantor Gubernur melewati Soribo dan pelaku SI yang sebelumnya sudah merencanakan niat jahatnya telah menunggu di mata jalan Soribo. Pelaku SI setelah melihat AT dan AS melintas, akhirnya membuntuti dari belakang. Sesampai di lokasi pembunuhan, pelaku AT memarkirkan kendaraannya dan korban AS terkejut melihat kedatangan suaminya atau pelaku SI dan turun dari kendaraan. Tak berpikir panjang, pelaku AT menghantam kepala AS dengan batu sebanyak dua kali hingga tersungkur di tanah. Kemudian pelaku SI juga melakukan pemukulan dengan batang kayu di bagian belakang kepala korban. Lalu pelaku AT membalikkan korban dan melakukan pemukulan dengan batu di bagian wajah korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku meninggalkan korban tergeletak di tanah. “Berdasarkan keterangan pelaku sempat membawa handphone korban namun terjatuh saat pulang ke Pegunungan Arfak,” tutur Kapolres. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 junto 348 junto 55 junto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, orang tua korban, Nolince Ullo meminta pelaku pembunuhan anak perempuannya dihukum seberat-beratnya. “Anak saya sudah jadi korban, jadi hukumannya seumur hidup,” ujarnya. “Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan dari para pelaku,” imbuhnya. (bw)