SORONG – Seorang anak dibawah umur berinisial MP (15) terbilang lincah melakukan pencurian 10 unit laptop dan 1 unit infocus milik SMP Ampera X Boswesen Kota Sorong. Sempat melenggang bebas seminggu usai aksinya, MP akhirnya ditangkap aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MP ditangkap tim opsnal Polsek Sorong Barat pada Senin (3/10) dini hari pukul 05.00 WIT, setelah dilakukan pencarian selama 1 minggu. “Kejadian waktu itu hari Senin tanggal 26 September, saya masuk ruangan ternyata plafon sudah rusak. Setelah dicek ternyatanya 10 unit laptop dan 1 infokus hilang, kemudian saya melapor ke Polsek Sorong Barat,” jelas Kepala SMP Ampera X Boswesen, Antonia Koritelu.
Kronologi penangkapan MP berawal setelah anggota SPKT Polsek Sorong Barat mendengar pengaduan dan laporan Kepala SMP Ampera X Boswesen, selanjutnya anggota SPKT Polsek Sorong Barat Polres Sorong Kota bersama personel Unit Reskrim melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMP Ampera X guna mengetahui bahan keterangan awal mengenai tindak pidana pencurian tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan mencari pelaku, akhirnya pada Senin (3/10) dini hari sekitar pukul 05.00 WIT, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Sorong Barat, Iptu I Nyoman Sumadi dan Kanit Reskrim Ipda Bayu Winata, berhasil menangkap MP di seputaran Kampung Baru setelah sempat melarikan diri. “Pelaku MP ini berusia 15 tahun dan cukup lincah dalam melarikan diri, berhasil lolos 1 kali tapi akhirnya kita berhasil menangkapnya,” terang Kapolsek Sorong Barat. Iptu I Nyoman Sumadi.
Dikatakannya, hasil identifikasi, barang bukti yang dicuri adalah 5 unit Laptop Lenovo, 2 unit laptop Acer, 2 unit Laptop Asus, 1 unit Laptop Toshiba dan 1 unit Infocus. Pelaku MP sudah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pencurian tersebut sangat merugikan pihak sekolah, sehingga menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terhambat,” ucapnya.(juh)