SORONG-Besok, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC Peradi Sorong periode tahun 2022-2027, menuju pelaksanaan kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sorong, Papua Barat.
Ketua Panitia Panitia Muscab Peradi Sorong, Raymond R. Morintoh, S.H menjelaskan DPC Peradi Sorong akan segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Sorong ke IV pada 19 November 2022.
“Tapi, menjelang 19 hari Muscab, berbagai persiapan telah disusun dan akan dilaksanakan. Agenda pokoknya adalah pemilihan Ketua DPC Peradi Sorong dan juga penyusunan program kerja kurang lebih 5 tahun ketika nanti ketua terpilih akan menjabat pada periode 2022 hingga tahun 2027,”jelasnya dalam press rilis, Senin (31/10).
Raymond mengatakan sebelum pelaksanaan Muscab, panitia akan membuka pemilihan Bakal calon yang akan dicalonkan sebagai calon Ketua DPC Peradi Sorong.
Sekertaris Panitia Muscab, Indra Permana Saragih, SH menambahkan sejak tanggal 21 September 2022, panitia telah mendapatkan SK dari DPC Peradi Sorong untuk pelaksanaan Muscab DPC Peradi.
“Setelah SK keluar, kami melakukan rapat-rapat guna menentukan tempat, waktu dan jam pelaksanaan Muscab. Dan rapat yang sudah kami lakukan guna mempersiapkan Muscab DPC Peradi Sorong,”terangnya.
Sejauh ini, sambung Indra panitia sudah melaksanakan agenda kepanitiaan dengan presentase 90 persen. Dan, 1 minggu menjelang Muscab pihaknya akan mulai menyebarkan undangan dan tahapan lainnya.
Sementara itu, Ketua Steering Commite, Max Mahare, SH mengumumkan persyaratan calon ketua dan persyaratan pencalonan ketua. Yakni, calon ketua harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut pertama bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua warga negara Republik Indonesia.
Ketiga telah berpraktek sebagai advokat selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan sebagai pengacara praktik/advokat/ KTPA Peradi dan masih aktif berpraktek sampai tanggal pencalonan.
Keempat, mempunyai kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, yang dikeluarkan DPN Peradi yang beralamat di Gedung Grand Slipi Tower lantai 11 Jalan Letjen S Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat.