SORONG-Belum mencapai target realisasi investasi 100%, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Sorong kembali melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada pelaku usaha se-Kota Sorong, kegiatan dilaksanakan di Panorama Hotel, Senin (24/10).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Sorong, Menase Jitmau,SE.MSi mengatakan, DMPTSP memiliki 2 tugas penting yakni mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian kemudahan berusaha/berinvestasi bagi pelaku usaha.
Kemudian, tugasnya memberikan pelayanan publik terpadu satu pintu yang mengintegrasikan sektor teknis perizinan berusaha secara elektronik guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha dengan konsep trust by verify (artinya pemerintah memberikan kepercayaan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan operasional kegiatan usahanya dan diikuti dengan pengawasan kemudian).
“Sistem OSS-RBA ini digunakan oleh kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, dpmptsp kabupaten/kota serta pelaku usaha di seluruh indonesia dalam proses perizinan berusaha dengan slogan pasti – mudah – cepat,”terangnya.
Lanjutnya, Untuk memenuhi tugas dan fungsi DPMPTSP tersebut, sehingga ia perlu menyampaikan bahwa Target realisasi investasi yang ditetapkan Provinsi Papua Barat kepada Kota Sorong yaitu sebesar Rp493,2 milyar melalui Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Hingga Triwulan lll ini, target realisasi investasi sebesar Rp250,6 miliar pada 114 Proeyk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 1.171 Orang,” ungkapnya.
Ia berharap Pada Triwulan IV. Realisasi Kota Sorong mencapai target yang ditetapkan pelaku usaha yang telah mendaftar melalui Sistem OSS-RBA Kota Sorong dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1.469.
“Dengan Rincian 1414 Kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 55 Kegiatan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) / Usaha Menengah,” ujarnya.
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sorong, Herry Widjasena, ST, MT menambahkan bahwa Sosialisasi Kemudahan Berusaha ini dilakukan karena masih 50% lagi target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Pemprov PB.
“Untuk target 2022 ini sisa 2 bulan, sehingga kita berharap para pelaku usaha bisa melakukan pelaporan. Giat ini terselenggara anggaran dari Kementerian menggunakan dana alokasi khusus. Harapannya kedepan ada perhatian dari Pemkot untuk sosialisasi aplikasi sistem OSS-RBA ke distrik-distrik, atau kelompok ibu-ibu dan kelompok bapak-bapak atau organisasi. Agar mereka mengatahui bahwa sekarang mengurus izin usaha mudah dan tidak perlu ke kantor PTSP maka kalian sudah mendapatkan izin sehingga kita dapat mengetahui putaran uang yang beredar di Kota Sorong,” jelasnya.(zia)