Merasa Ditipu,dan Minta Ganti Rugi
SORONG-Seorang wiraswasta Efendi,SH kepada awak media, Jumat (21/10) mengaku telah ditipu dengan pelelangan yang dilakukan melalui website Lelang Indonesia. Menurutnya satu unit mobil yang telah ia beli melalui proses lelang dengan Harga pembelian Rp66.103.000 tertera pada web merupakan tahun 2015. Ketika teleh memenangkan lelangan ternyata mobil tersebut tahun pembuatan 2008. Sehingga ia menuntut ganti rugi.
“Saya sering ikut lelang dan lelang yang dilakukan oleh negara di alamat website Lelang Indonesia. Kemudian saya melihat ada mobil yang dilelang berlokasi di Raja Ampat, kebetulan saya berdomisili di Raja Ampat. Sehingga saya berminat karena Mobil Rush Tahun 2015 dan harganya Rp52 jutaan. Saya langsung konfirmasi ke Pak Rushan Pejabat Lelang KPKNL Sorong pada 21 Juni 2022. Bertanya mau membeli mobil tersebut. Kemudian beliau mengatakan bahwa nomor penjual tertera pada website. Kemudian saya hubungi untuk mengecek kondisi mobil tersebut tapi nomor yang tertera tidak aktif. Hingga tanggal 22 Juni sehari sesudah, tetapi nomor juga tidak aktif,” jelasnya.
Lanjutnya menceritakan kronologis bahwa Ketika sudah proses pelelangan. Ia baru mengetahui kondisi dari kendaraan yang telah ia menangkan dalam lelang.
“Saya lihat kondisi catnya sudah terbuka, kemudian audio sudah dicopot, ban botak, tapi saya rasa tahun 2015 masih okelah untuk nanti diperbaiki. Tapi saya keget ketika mengetahui bahwa mobil tersebut pembuatan tahun 2008 ditambah dengan pajaknya menunggak dan itu membuat saya merasa tertipu dan kecewa. Ini kan pengumuman publik, dan saya pikir ini kebohongan publik,” tegasnya.
Ia mengatakan, setelah tayang pengumuman lelang di Aplikasi Lelang Indonesia, Tertera di lelang Mobil Toyota Rush di Kabupaten Raja Ampat tertuan memiliki dokumen BPKB dan disertakan Tahun 2015 Lot lelang Kode BB0254 Tidak ada perbedaan pengumuman website lelang Indonesia KPKNL Sorong dan Pengumuman tertera di fisik Toyota Rush berwarna hitam Tertuliskan Kendaraan Toyota Rush. Kode Lot Lelang B80254. Nilai Limit Rp 52.103.000 Uang Jaminan Rp10.420.600. Nomor Polisi PB 5023 XR. TAHUN 2015. WARNA HITAM METALIK. NOMOR RANGKA MHFE2CJ3JGK 116030. NOMOR MESIN 35ZDEX7189. Lokasi Waisai dan Bukti Kepemilikan BPKB nomor F4532654U.
Lanjutnya, Setelah 12 hari dinyatakan menang lelang Pihak dari Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat baru menerbitkan surat klarifikasi tertanggal 4 Juli 2022 Nomor 900/ 319/ BPKAD/ 2022, Membenarkan lelang tanggal 22 Juni 2022, Melakukan penjualan lelang melalui KPKNL Sorong yakni Mobil Toyota Rush Tahun Pembuatan 2008. Nomor Registrasi 1.3.2.001.001.00300001. Nomor BPKB F4532654U. Nomor Rangka MHFE2CJ3J8KO15698. Nomor Mesin DBC5739.
“Jadi yang tertera pada saat lelang berbeda dengan klasifikasi. Sehingga saya selaku pemenang lelang sangat keberatan atas lelang tidak keterbukaan/jujur, menyebarkan berita hoax dan menyesatkan di media Elektronik, tidak sesuai dengan keadaan barang atau sesuai fakta. Itu melanggar Pasal 378 KUHP, Pelanggaran UU ITE No.19 Tahun 2019 Pasal 45,” pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Lelang yang menjabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama Rushan Nasyrul Haq,SE pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Jadi lelang ini dilakukan secara online melalui website kami di Lelang.co.id atau Lelang Indonesia.
“Bagaimana caranya sampai pembeli bisa ikut lelang, adalah dia harus ngecek di website. Yang kedua adalah biasanya dia harus ngecek ke lokasi barangnya. Jadi selain tahun pembuatan, ini ada nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin. Kan ada foto, jadi indikator mobil bukan hanya di tahun. Jadi pembeli sudah dianggap mengetahui,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa memang tahun pembuatan kendaraan mobil yang dilelang tersebut keliru atau salah input. Namun, bukan KPKNL Sorong yang salah tetapi pemohon lelang yakni Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Karena KPKNL Sorong hanya sebagai perantara.
“Setelah diakui sama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bahwa untuk tahun pembuatan mereka salah input. Jadi namanya manusia kan dalam menginput, kita tidak tahu kondisinya bagaimana dengan lelang yang banyak. Nah semestinya pembeli punya kewajiban mengecek. Kalau mobil tahun 2015 masuk diakal gak kami lelang Rp52 juta,” ujarnya.
Menurutnya, Jika merasa ditipu atau hendak mengembalikan kendaraan tersebut maka harus dibuktikan di pengadilan.
“Permasalahan ini sebenarnya karena pembeli merasa dirugikan. Nah, untuk pembuktian bahwa dia dirugikan kan harus lewat pengadilan. Jadi harus ada mekanisme pengadilan membatalkan pelaksanaan lelang, kemudian nanti pengadilan yang memutuskan apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, adakah unsur kelalaian atau tidak. Nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Ketika ditanyai kesalahan menginput data tersebut dari pihak Pemkab Raja Ampat atau KPKNL Sorong, ia mengaku itu adalah kelalaian keduanya.
“Dari Pemkab dan KPKNL. Karena saya menganggap mobil yang kami lelang adalah benar mobil yang diambil sekarang ini,” ungkapnya.
“Kalau jawaban Pemkab itu saya kan berdasarkan data diserahkan Pemkab. Kalau berdasarkan Pemkab memang diakui bahwa itu kesalahan penginputan yang tidak disengaja. Setelah kami verifikasi memang dan diakui oleh Pemkab Raja Ampat bahwa itu tahun pembuatan 2008 maka kami mungkin selaku perantara penjualan itu kami juga kurang teliti dalam memverifikasi berkasnya. Tapi walaupun kami merasa bahwa salah penginputan tapi tidak ada unsur kesengajaan disitu,” sambungnya.
“Bukan kami yang menginput datanya, dari Pemkab Raja Ampat. Jadi permohonan itu darujukan juga secara online, kami terima dokumen. Dokumen yang diserahkan ya seperti yang diberikan oleh Pemkab Raja Ampat,” katanya lagi.(zia)