SORONG-Guna mambahas antisipasi tindak pidana Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tambrauw menggelar Rapat Koordinasi antar Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yakni Bawaslu Tambrauw, Kejaksaan Negeri Sorong dan Polres Tambrauw di Vega Hotel, Kamis (13/10).
Ketua Bawaslu Tambrauw Johanis Manyambouw,SE kepada media mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka pembentukan sentra penegakan hukum terpadu yang mengacu pada peraturan Bawaslu RI Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu.
“Yang diharapkan dari kegiatan rakor sentra penegakan hukum terpadu ini adalah lebih khusus kepada pola penanganan tindak pidana Pemilu. Dalam Gakumdu ada unsur kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu,” katanya.
“Harapannya kerja-kerja pengawasan Pemilu terkait dengan pemilihan Pemilu dapat diselesaikan oleh tiga lembaga ini. Sehingga dalam kerja-kerjanya apabila ada pelanggaran yang menyangkut pidana Pemilu. Maka akan diselesaikan oleh 3 lembaga ini, dalam sentra penegakan hukum terpadu,” sambungnya.
Ia menambahkan, di Bawaslu sendiri terkait dengan pelanggaran ada tiga yaitu kode etik, administrasi dan sengketa. Oleh karena itu upaya-upaya Bawaslu yang selalu dilakukan dalam mencegah tindakan Pemilu yaitu dengan menyurati, baik pemerintah daerah, juga partai politik dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
“Untuk bagaimana hal-hal yang dilarang oleh undang-undang Pemilu, itu tidak dilakukan dalam pesta demokrasi nanti. Karena saya lihat medan di Kabupaten Tambrauw yang 29 Distrik dengan tingkat karakteristik yang berbeda-beda dan kesulitan, maka kita juga butuh kolaborasi bersama, baik dari penyelenggara Pemilu, peserta pemilu. Dalam hal ini partai politik juga masyarakat umumnya kita sama-sama kawal pelaksanaan pesta demokrasi ini biar berjalan dengan sukses,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila sudah melakukan proses pencegahan tapi masih terulang, maka dalam undang-undang pemilu sendiri ada dua hal yaitu pencegahan dan penindakan.
“Tindakan itulah bisa dibawa ke ranah yang pelanggaran kode etik dan administrasi serta sengketa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto, SH.MH mengatakan bahwa dengan memegang amanah yang diberikan oleh pemerintah sebagai pengawas atau penyelenggara pemilu dengan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi dan menjaga integritas penting.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas kita, berperan sesuai tupoksi dalam sukseskan pemilihan terbesar di tahun 2024,” katanya.
Kabag OPS Polres Tambrauw AKP.Putiho mengatakan bahwa Penentu kelancaran pemilihan umum dan Pilkada tahun 2022 sangat mengharapkan kerja sama yang baik antara ketiga pilar ini.
“Sehingga dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw, mudah-mudahan dengan netralitas kita selaku penegak hukum ini yang harus kita pegang, harus pedomani dan bersinergi,” ujarnya. (zia)