AIMAS – Satreskrim Polres Sorong meringkus bandar darat judi online (togel) atas nama MI alias Gondrong (44), dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) belum lama ini. Warga Distrik Aimas tersebut diamankan dengan BB 1 unit HP Vivo dan uang tunai Rp 1,2 juta rupiah dari hasil transaksinya. Adapun alat tulis yang digunakan untuk merekap hasil penjualan togelnya pun turut dijadikan alat bukti. “Ini adalah bukti keseriusan polres Sorong dalam rangka pemberantasan judi togel di wilayah hukum Polres Sorong,” ujar Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan keterangan, Gondrong nekat menjual togel karena tidak memiliki pekerjan lain, sehingga menjadikan togel sebagai mata pencarian guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus operandi mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan menjadikan kegiatan tersebut menjadi mata pencaharian. Gondrong dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sementara diamankan di dalam sel tahanan Polres Sorong.
Kapolres menambahkan, saat ini kasus tersebut masih terus didalami untuk mencari tahu terkait adanya keterlibatan tersangka lainnya. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tukasnya. (ayu)