AIMAS-Sebanyak 893 data pemilih dari SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dihapuskan dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU Kabupaten Sorong. Data tersebut dihapuskan karena dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori, penghapusan sejumlah data dari DPT telah melalui proses validasi dan sinkronisasi bersama sejumlah Instansi terkait. Termasuk Disdukcapil, Bawaslu maupun DPRD.
”Selain penghapusan sejumlah data yang bersumber dari SAIK, kami juga melakukan penyesuaian DPT Dari sumber-sumber lain, termasuk BPS. Kami mendapatkan 446 data meninggal dari BPS yang selanjutnya juga turut di sinkronisasikan,” ungkap Adomince.
Adapun sejumlah data ganda yang setelah divalidasi ada beberapa yang juga di-TMS-kan, namun ada pula yang tetap dipertahankan.
“Lebih dari 6.000-an data dianggap TMS dan harus dihapuskan, tapi yang dipertahankan juga lumayan banyak sekitar 4.000-an,” bebernya.
Dengan adanya sinkronisasi data pemilih berkelanjutan tersebut, kata Adomince, terjadi penyusutan jumlah DPT di Kabupaten Sorong. Berdasarkan data Pemilu terakhir tahun 2019 jumlah DPT sebanyak 87.433. Sementara data pemilih berkelanjutan per 30 September 2022 sebesar 75.525 orang.
“Saat ini data validnya demikian, namun ini sifatnya fluktuatif. Karena Pemilu masih lama sehingga data tersebut bisa saja berubah seiring dengan adanya pertambahan penduduk baru yang masuk ke Kabupaten Sorong, maupun yang keluar atau pindah dari Kabupaten Srong,” tutup Adomince. (ayu)