WAISAI- Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat (R4) di depan lobi Mapolres, Jumat kemarin (30/9) Pukul 14,58 WIT merilis pengungkapan kasus dugaan pidana pengoroyokan di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) beberapa pekan yang lalu, menyebabkan korban HR (21 thn) harus merenggang nyawa alias meninggal dunia (MD). Setelah HR sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK.M.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Danny Arrizal Saputra, ST.rk, KBO Satreskrim, Ipda I Made Ariawan, SH, beserta jajarannya dalam rilisnya mengatakan bahwa, dalam penanganan kasus dugaan pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana lanjut Kapolres, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 7 orang dinyatakan terlibat. Ketujuh orang pelaku diantaranya berinisial, DAY (26 thn), YW (23 thn), MD (27 thn), SYK (29 thn), YVK (28 thn), HCNW (32 thn), dan EK (31 thn).
‘Ketujuh orang pelaku diatas diduga kuat para tersangka secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres ketika mengelar press release di Mapolres Raja Ampat, Jumat kemarin.
Kapolres lanjut mengungkapkan bahwa, kronologis kejadian tersebut, dari adanya kegiatan penutupan rangkaian acara HUT salah – satu partai yang dilaksanakan sejak Jumat malam tanggal 9 September 2022 Pukul 21.00 WIT sampai dengan selesai di Pantai WTC. Adanya perkumpulan masyarakat dari berbagai kalangan dilokasi tersebut. Kemudian tambah Kapolres, korban HR selesai mengikuti acara HUT tersebut sekitar pukul 00.00 WIT Sabtu dini hari, terjadilah penganiayaan tersebut.
“Namun, keesokan harinya Minggu (11/9) sekitar pukul 10.00 WIT, korban (HR) dikabarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah telah meninggal dunia (MD). Minggu malam Pukul 19.00 WIT, Satreskrim mengamankan para pelaku diantaranya SYK, HCNW, EK, MD, DAY, YW dan YVK), dan selanjutnya untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres seraya menambahkan, 7 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHPidana, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara.(hjw)