AIMAS – YSK alias Yan (33) akhirnya berhasil dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan oleh Tim Opsnal Polres Sorong, Kamis (22/9). Yan, merupakan tersangka kasus curanmor yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
“Tersangka pada tahun 2019 sudah pernah dilaporkan tiga tahun lalu atas kasus curanmor. Pelaku sudah ditangkap dan sudah disidik. Namun tersangka berhasil melarikan diri dari sel, 3 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 22 September 2022 tersangka berhasil diciduk lagi,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK.
Kapolres mengungkapkan, Yan dibekuk Tim Opsnal Polres Sorong saat dirinya berada di Manokwari. Tujuan kepergian Yan ke Manokwari, diduga untuk menjual motor hasil curiannya.
”Motor curian itu rencananya akan dijual di Manokwari. Sayangnya, belum sempat melakukan penjualan melalui jalan darat, pelaku berhasil diciduk dan dibawa kembali ke Polres Sorong beserta barang curiannya sebagai alat bukti,” terang Kapolres.
Untuk di ketahui, Yan adalah salah satu dari 12 tahanan Polres Sorong yang berhasil kabur lewat lubang ventilasi sel tahanan, pada 2019 lalu. Dari 12 tahanan tersebut, beberapa orang telah berhasil ditangkap dan dikembalikan ke dalam sel.
Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan rutan polres Sorong. Tersangka yang masih berusia 33 tahun ini pun masih menjalani proses hukum atas Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Untuk meminimalisasi ruang gerak para pelaku kriminalitas terutama dalam kasus Curanmor, Kapolres menghimbau masyarakat tidak memberikan peluang kepada pelaku.
“Misalnya, ketika memarkirkan motor di depan rumah harus dalam keadaan dikunci stir atau stang. Masyarakat harus bisa menjadi polisi untuk diri sendiri demi mengurangi tingkat kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor,” imbau Kapolres. (ayu)