SORONG – Sebanyak 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sorong Kota, berhasil diringkus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kerjasama Polres Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka pencurian sepeda motor yang berinisial EK, AL, ER kemudian inisial M dan I. Dari tangan 5 pelaku, diamankan 5 unit sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan 10 motor sehingga total 15 sepeda motor yang diamankan dari 5 tersangka ini.
“Lima tersangka ini merupakan residivis pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Sehingga kami kenakan pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun terhadap tersangka EK dan M, kemudian tersangka AL, ER dan I dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” jelas Iptu Achmad Elyasarif dalam rilis perkara di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10).
Menurutnya, kebutuhan ekonomi menjadi modus dalam tindakan pencurian yang dilakukan para tersangka. Usai melakukan pencurian, para tersangka langsung menjual hasil curiannya dengan harga Rp 1.7 juta hingga Rp 2 juta “Beroperasinya di wilayah Kota Sorong, lebih banyak di wilayah Arteri,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Ipda Muhtadibillah Almuraj,S.Tr.K mengatakan, pihaknya di Polsek Sorong Timur berhasil menangkap Gengster Curanmor yang terdiri dari 7 anggota berinisial YKL (19), TSW (22), AAA (19), FGR (19), VD (20), BS (17) dan FEB (15). Dari 7 tersangka ini, Polsek Sorong Timur mengamankan 24 unit sepeda motor. “Dua diantara 7 tersangka masih dikategorikan dibawa umur dan berstatus pelajar,” ucapnya.
Kanit Reskrim menuturkan modus operandi yang tersangka lakukan adalah dengan mematahkan stir (leher) kendaraan motor dengan menggunakan kunci T. Saat melakukan aksi, ketujuhnya terlibat langsung, ada yang bertugas memantau, dan ada yang bertugas mematahkan stir motor. “TKP kejadian paling banyak di wilayah Polsek Sorong Timur,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami masih buru 2 DPO inisial TM dan BK yang juga masih dari kelompok yang sama,” ujarnya.
Masih dalam Operasi Pekat, Polres Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di gudang milik PT Salawati Motor berupa barang bengkel. Inisial tersangka AR dan MR. Barang bukti yang didapat adalah 2 baring, 1 pompa, 1 kampas rem dan barang bengkel lainnya. Kronologi kejadian, MR dan AR dalam keadaan mabuk tiba-tiba memiliki pikiran buruk untuk membobol gudang bangkel. “Mereka menggunakan tangga dan linggis untuk membobol gudang dan mengambil barang bengkel. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kanit Tipidter Polres Sorong Kota, Iptu I Made Bayu D. Putra., S.Tr.K.
Polres Sorong Kota juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pencuri dengan kekerasan berinisial FB. “FB mencuri 1 unit handphone. Ancaman hukuman untuk pencurian 5 hingga 7 tahun penjara,” imbuhnya. (juh)