Kuasa Hukum Areos: Desain jembatan sesuai perjanjian dibayar Rp600 juta
SORONG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Papua Barat diminta untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran jasa menggambar proyek pembangunan jembatan oleh Konsultan atas nama Juanda.
Proyek yang telah dibangun tersebut diketahui berada di Waisai, Kabupaten Raja Ampat senilai Rp600 juta. Namun, masih ada sisa pembayaran yang harus dilunasi sebesar Rp250 juta kepada Konsultan yang bernama Juanda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum dari Konsultan yang bernama Juanda, yakni Areos B. Borolla, SH yang didampingi Jein RA Wosiri, SH kepada awak media, Sabtu (10/9).
Dijelaskannya bahwa kronologis awal mulanya Pada tahun 2019 lalu, yang mana Satker PJN membangun sebuah proyek jembatan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
“Dimana klien kami Juanda yang merupakan seorang konsultan, diminta untuk menggambar desain jembatan tersebut dengan perjanjian dibayar sebesar Rp600 juta,” jelas Tim Kuasa Hukum Areos.
Namun, kata Areos bahwa dalam perjalanan waktu, pihak PPK Satker PJN tidak kunjung membayar jasa menggambar desain kliennya tersebut. Sehingga kliennya mengambil langkah hukum karena tidak digubris ketika ditagih.
“Awalnya klien kami sudah terus menagih ke Satker PJN yang kantornya ada di KM 10 Kota Sorong, tapi tidak digubris sama sekali. Akhirnya klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong melalui kami tim kuasa hukumnya. Gugatan tersebut dimenangkan oleh klien kami Juanda, sehingga PPK Satker PJN diputus melakukan wanprestasi dan diperintahkan untuk membayar jasa klien kami sebesar Rp600 juta,” ungkapnya.
Lanjutnya, Terkait putusan Pengadilan Negeri Sorong, bahwa pihak PPK Satker PJN Wilayah II memohon keringanan dan disetujui jasa kliennya yang dibayar hanya Rp500 juta dengan tenor waktu pembayaran 2 kali dalam waktu 1 bulan.
“Pihak PPK Satker PJN memang sudah membayar Rp250 juta, sementara sisanya lagi Rp250 juta dan sudah 4 bulan ini belum kunjung dibayarkan. Padahal kami sudah melakukan penagihan secara baik-baik,” ujarnya.
Lantaran hal tersebut, kata Areos, maka dirinya selaku Tim Kuasa Hukum dari Konsultan Juanda akan kembali menyurati Pengadilan Negeri Sorong untuk berkoordinasi dan mempertanyakan tindak-lanjut mengenai putusan tersebut.
“Kami akan kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Sorong, untuk mempertanyakan masalah wanprestasi yang dilakukan oleh PPK Satker PajN Wilayah II kepada klien kami Juanda,” ujarnya.
Lanjutnya, Karena PPK Satker PJN baru membayar sebesar Rp250 juta dan selanjutnya tidak ada pembayaran tahap kedua sampai saat ini dalam kurun waktu 4 bulan sudah tidak ada kabar.
“Jika dalam waktu dekat pihak PPK Satker PJN Wilayah II tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran jasa kliennya, maka pihaknya akan menyurati Kementerian PUPR untuk menanyakan hal tersebut,” pungkasnya.(zia)