AIMAS – Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM bersama seluruh penjabat gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Video Conference (Vidcon) di kantor Kominfo Kabupaten Sorong, baru-baru ini.
Pertemuan tersebut kata Moso, untuk menyikapi surat edaran Mendagri beberapa waktu lalu terkait dengan kewenangan Penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi, demosi dan lain sebagainya.
Terkait hal tersebut, Mendagri menugaskan Sekjen Mendagri untuk menyampaikan arahan kepada seluruh penjabat kepala daerah. Dimana dalam arahan tersebut beberapa kewenangan yang dapat dilakukan oleh seluruh penjabat kepala daerah. Salah satunya, terkait pemberhentian ASN jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
“Misalnya ada ASN yang tersandung kasus korupsi dan secara hukum yang bersangkutan sudah diproses dengan putusan tetap atau inkrah, maka kami sebagai penjabat memiliki kewenangan untuk memberhentikannya,” kata Moso.
Kendati demikian, lanjutnya, kewenangan penjabat kepala daerah juga harus melalui berbagai pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana penjabat harus mendahulukan usulan ke Mendagri, sehingga keputusan pemberhentian ASN tersebut juga berdasarkan persetujuan dari Mendagri.
Demikian halnya dengan proses mutasi antar daerah, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Hal tersebut harus sepengetahuan gubernur dan Mendagri.
“Untuk mutasi antar daerah ini kami tetap harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur maupun Mendagri melalui Sekjen dan Dirjen Otda,” sambung Moso.
Moso menyimpulkan, bahwa kewenangan tersebut tidak penuh diberikan kepada penjabat kepala daerah. Namun sifatnya adalah penjabat bisa memberikan rekomendasi atau usulan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Mendagri. (ayu)