Lambert Jitmau : Kita Harus Sabar dan Sabar
JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) yang dijadwalkan Kamis (15/9), kembali tertunda. Penundaan kali ini untuk kedua kalinya, setelah jadwal sebelumnya pada Selasa (6/9) lalu juga tertunda. Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM kepada Radar Sorong, Kamis (15/9) mengatakan, penundaan untuk kali kedua ini dikarenakan anggota DPR RI sedang melakukan reses ke luar negeri. Rapat paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dijadwalkan kembali akan dilaksanakan pada Kamis 29 September mendatang.
Menurutnya, penundaan ini harus dihadapi dengan sabar. “Sabar dan sabar, masyarakat semuanya harus bersabar,” kata Lambert Jitmau usai menerima informasi terkait penundaan paripurna DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Menurutnya, semua punya keinginan, punya kerinduan, dimana setelah pleno pendapat akhir fraksi yang dilaksanakan pada tiga hari yang lalu, kita ikuti di media massa dan kenyataan di Komisi ll DPR RI pada saat itu 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi menyetujui pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang beribukota di Kota Sorong, membawahi 1 kota dan 5 kabupaten.
“Keputusan sudah final, kita sama-sama memiliki suatu harapan. Kalau kemarin ada rapat pimpinan (rapim), berarti hari ini (15/9) paripurna untuk penetapan undang-undang. Tapi ada kabar bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi ll berangkat ke luar negeri karena ada tugas, jadwal ke luar negeri, bisa 1 minggu bisa 2 Minggu,” bebernya. “Sehingga kita pada intinya bersabar. Saya mohon kepada semua masyarakat Sorong Raya Papua Barat, kita menghargai keputusan apapun yang disampaikan oleh pimpinan dewan dan komisi terkait. Kita menghargai keputusan, yang penting kita bersabar. Hanya menunggu waktu saja kapan paripurna, tetapi informasi dari Sekretariat DPR RI bahwa hari Kamis tanggal 29 September, 2 minggu kedepan paripurna,” sambungnya
Mantan Wali Kota Sorong dua periode ini menyatakan pasti akan dilakukan paripurna untuk pengesahan Undang-undang Pembantukan Provinsi Papua Barat Daya, tidak ada tahapan lain lagi karena semua tahapan sudah selesai dilalui, tinggal paripurna untuk pengesahan. “Namanya kalau sudah ada pendapat akhir fraksi, maka berakhirlah sudah tahapan pembahasan dalam suatu produk apapun namanya. Terima kasih kepada Tuhan, terima kasih juga kepada Ketua Komisi II dan anggotanya, terutama ketua-ketua fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menerima pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang berkedudukan di Kota Sorong dan membawahi 6 daerah bawahan,” tandasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat ini menambahkan, meski ada nada sumbang ini dan itu, tapi ia dan tim serta pendahulu yang berjuang untuk pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bertujuan hanya untuk masa depan anak, cucu Papua agar generasi kedepannya lebih baik lagi. “Setiap pejabat, baik politisi dan birokrasi jangan hanya ingat diri, hentikan itu!. Kita harus berpikir kesejahteraan di tanah Papua harus berkelanjutan. Ada politisi yang sudah melihat dan mendengar tetapi seolah tidak melihat dan mendengar, pada akhirnya kenyataan yang bisa menjawab semuanya,” pungkasnya. (zia)