SORONG – Pasca polemik yang berkembang terkait tambang galian C ilegal di Km 10 masuk, salah satu pengelola tambang galian C, Immanuel Ivan Sembiring membantah tambang galian C milik keluarganya yang berlokasi di Kampung Bugis Km 10 adalah ilegal (tak berizin). Immanuel tampak kecewa lantaran berbagai pernyataan terkait usaha tambang galian C milik keluarganya dikatakan ilegal.
Immanuel akhirnya menunjukan sejumlah nota pembayaran pajak (setoran) dengan kop Dinas Perindustrian dan Pertambangan Pemerintah Kota Sorong sejak tahun 2018 hingga 2021. Sementara penyetoran di tahun 2022 belum dilakukan lantaran belum akhir tahun. “Saya mewakili ayah saya dimana dulu punya jabatan sebagai Kapolres Kota Sorong, selama ini kami dituduh hanya saja kami berusaha diam tapi setelah terakhir KPK datang untuk menutup sebenarnya kami sangat kecewa,” kata Ivan Immanuel Ivan Sembiring, Jumat (16/9).
Ivan menuturkan sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan, ia telah melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya. Namun, bila ada penyelewengan maka bukan urusannya. “Kami terus dituduh sebetulnya cukup bikin sakit hati, tapi karena melihat supaya ada toleransi maka kami tidak ikut campur. Tapi selama 4 tahun kami terus dizolimi, padahal tidak betul semuanya, silahkan periksa kalau memang salah berarti semua cap dan tanda tangan yang tertera dalam bukti-bukti pembayaran ini ialah abal-abal,” tegasnya.
Diakui Ivan, proses pembayaran setoran pajak tidak ditentukan, namun tergantung besaran hasil produksi galian C. Selama 4 tahun, jumlah setoran berbeda-beda, dimana tahun 2018 sebesar Rp 8.724.000, tahun 2019 terakhir menggunakan alat sebesar Rp 31.530.000, tahun 2020 Rp 7.532.500 sedangkan tahun 2021 tambang tidak beraktifitas sebab masuk pandemi. Kemudian di tahun 2022 belum ada pembayaran karena belum akhir tahun. Diakui Ivan, orang tuanya sudah merintis usaha galian C tersebut sejak tahun 1992, keluarganya membeli tanah secara pelepasan adat dengan luas 20 hektar. Kemudian di tahun 2014 pemerintah memutuskan tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. “Dan, akhirnya dibagi menjadi 8 hektar untuk kami dan 12 hektar kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Ivan berharap agar Pj Gubernur Papua Barat dan Pj Wali Kota Sorong melakukan pengecekan setoran pajak yang selama ini disetorkan pengusaha kepada pemerintah daerah. “Sebenarnya dikemanakan sampai tidak terdata usaha mereka di pemerintah kota. Semoga, Gubernur yang sekarang dan Pj. Walikota untuk betul-betul di cek kembali, agar tahu kebenarannya sebab sudah 4 tahun kami berjalan dengan RU PKL yang nantinya menuju kepada izin. Tapi, hingga saat ini kenapa izin yang kami usulkan pun belum juga digubris oleh pihak pemerintah,” imbuhnya. (juh)