SORONG-Ratusan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Sorong, Senin (5/9). Kedatangan ratusan honerer tersebut minta untuk diperjuangkan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengingat di tahun 2023 nanti akan ada penghapusan status honorer.
Tidak hanya meminta pengangkatan, para honorer juga meminta pembayaran honor yang belum dibayarkan selama 6 bulan, dikarenakan tidak memiliki SK Wali Kota.
Perwakilan honorer, Sarah menjelaskan kedatangan para honorer untuk mempertanyakan nasib para honorer serta menuntut adanya pengangkatan CPNS sesuai dengan yang telah dijanjikan mantan Wali Kota Sorong sebelumnya.
“Karena para honorer ini sudah bekerja dalam jangka waktu yang lama yakni 25 tahun, 20 tahun hingga 15 tahun, sehingga kami harapkan adanya pengangkatan dalam waktu dekat ini. Selain itu, honor para honorer akan tetap dibayarkan sesuai dengan SK,”jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, koordinator massa, Yosep Kafiar mengatakan tujuan aksi kali ini untuk mempertanyakan nasib honorer, sebab di beberapa wilayah Papua, salah satunya Kota Jayapura, pengangkatan honorer sudah dilaksanakan, namun di Kota Sorong belum ada.
“Makanya, kami desak pemerintah agar memperjuangkan nasib kami, agar kami aman. Perihal, honor kami, ini masing-masing instasi berbeda, ada yang sudah dibayarkan berdasarkan kebijakan dan ada juga yang belum. Intinya Pemerintah akan membayar honor yang tunggak selama 6 bulan,”paparnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Sorong, Karel Gefilem, mengatakan, Kota Sorong mendapatkan kouta 586 honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Akan tetapi, belum ada kepastian resmi dari kemenpan kapan akan dilakukan pengangkatan honorer menjadi PNS.
“CPNS saja belum terlaksana, dan honorer menunggu informasi Kemenpan. Karena, bukan hanya Kota Sorong tapi seluruh daerah di Provinsi Papua Barat. Kendalanya kami belum tahu,”ujarnya.
Dibeberkannya, kualifikasi pengangkatan honorer sebagai CPNS yakni dilihat dari usia kerja. Dimana, usia kerja 1 hingga 5 tahun, 5 hingga 10 tahun dan seterusnya, nanti akan dibuktikan dengan SK Walikota serta pembayaran honorer dari BPKAD.
“Sementara jumlah honorer di Kota Sorong mencapai 700an honorer. Terkait, gaji yang belum bayar karena SK yang harus ditandatangani oleh Wali Kota Sorong,”pungkasnya.(juh)