AIMAS – Guna menjaga keindahan Kota Baru Aimas, pemerintah Kabupaten Sorong membentuk regulasi untuk menertibkan para pedagang bensin eceran (pengecer) di sepanjang jalan protokol dari Tugu Pawbili hingga Tugu Merah. Sesuai kesepakatan, para pedagang hanya diperbolehkan berdagang di malam hari.
Selain untuk alasan keindahan Kota Baru Aimas, regulasi tersebut juga diputuskan sebab diketahui bahwa waktu operasional SPBU di Kabupaten Sorong tidak ada yang 24 jam.
“Khusus sepanjang jalan utama, mereka hanya boleh berjualan dari malam sampai menjelang pagi saja. Jadi saat SPBU buka mereka tidak boleh jualan, saat SPBU tutup baru boleh,” ujar Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, S.Sos, M.Si.
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan terkait waktu berdagang para pengecer bensin tersebut adalah status pekerjaan tersebut yang bukan menjadi pekerjaan utama. Sehingga dianggap wajar saja jika mereka berdagang hanya di malam hari.
Di samping itu, untuk membatasi berjamurnya para pedagang bensin eceran sejak kenaikan harga BBM belakangan ini, pemerintah juga melakukan intervensi terhadap pelaku usaha tersebut.
“Yang jelas para pengecer ini harus ber-KTP Kabupaten Sorong. Jika kedapatan warga yang tidak ber-KTP Kabupaten Sorong ikut berdagang di sini, maka perlu dilaporkan dan akan ditindak,” imbuhnya
Kendati demikian, lanjut Mosso, terkait penetapan harganya nanti akan kembali dibahas regulasinya bersama OPD teknis.(ayu)