SORONG – Telah ditetapkannya RUU Calon Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam rapat harmonisasi tingkat satu oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada tanggal 30 Agustus lalu tentu menjadi kado istimewa masyarakat nusantara yang mendiami wilayah Sorong Raya. Kado istimewa karena penetapan RUU PBD masih dalam suasana semarak perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun.
Sejumlah tokoh pemekaran pun menyampaikan rasa ungkapan syukur kepada Tuhan dan juga penghargaan serta apresiasi kepada pemerintah pusat, Komisi II DPR RI, DPD RI, Pemerintah Provinsi Papua Barat karena perjuangan yang telah memakan waktu kurang lebih 19 tahun bisa terjawab dan hanya hitungan hari RUU PBD disahkan menjadi UU.
Wakil Sekertaris Presedium Pemekaran DOB PBD, Gad E. Sauyai didampingi Ketua BPPN Papua Barat, Otthis Howay, mengapresiasi Komisi II DPR RI yang dalam pengambilan keputusannya tetap berpedoman pada dtraf RUU PBD awal yakni calon DOB PBD beribukota di Kota Sorong dan mencakup daerah bawahan Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Maybrat. Terkait wacana usulan dua kabupaten yakni Fakfak dan Kaimana untuk bergabung ke PBD, Sauyai mengatakan bahwa usulan tersebut tidak bisa diakomodir karena secara pemerintahan maupun wilayah adat tidak diusulkan dari awal.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh tokoh muslim Papua, Taib Alfatan yang juga meminta supaya semua pihak, baik tokoh adat, agama, perempuan, pemuda dan lainnya agar tidak mempersoalkan nama PBD. “Selalu tokoh-tokoh pejuang kami minta supaya semua pihak, menahan diri, mendukung proses perjuangan yang hanya tinggal menghitung hari ditetapkan menjadi UU tugas kita adalah memberikan dukungan dan doa supaya semua bisa berjalan sesuai renc ana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya sembari menambahkan bahwa apresiasi yang sama juga diberikan kepada PJ Gubernur Papua Barat yang ikut memberi dukungan penuh kepada tim percepatan pembentukan provinsi PBD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way, menuturkan bahwa, perjuangan PBD sampai dengan usia ke 19 tahun ini telah menelan banyak pengorbanan baik materi maupun nyawa. “Sampai dengan saat ini dengan adanya pengesahan tingkat satu di Komisi II, itu menunjukan bahwa perjuangan kita telah dijawab oleh Tuhan. Tentu harapa nnya sebagai representasi wakil rakyat, saya berharap provinsi yang hadir ini menjadi berkat bagi kita dan generasi penerus anak cucu kita,” imbuhnya. (ris)