WAISAI- Sempat bersengketa, akhirnya plang tanda palang yang tertancap di atas lokasi tanah kawasan berdirinya bangunan SMA Negeri 1 Raja Ampat dan perumahan guru dicabut pemilik hak ulayat.
Proses pencabutan plang setelah adanya kesepakatan bersama lewat mediasi terkait penyelesaian pembayaran uang sirih pinang senilai Rp 25 juta kepada Pemilik Hak Ulayat oleh pihak Sekolah sebagai syarat buka plang. Pantauan Radar Sorong, pemalangan yang ditandai berupa plang berbahan tripleks dan kayu tersebut sebelumnya ditancap pemilik hak ulayat di atas lokasi tanah SMA Negeri 1 Raja Ampat, bertuliskan ” Tanah ini ditarik kembali oleh marga Daam ” tertanda 1. Lausdi Daam bersama 2. Mansyur Daam.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Papua Barat Wilayah Raja Ampat, Hasan Makasar kepada wartawan menyampaikan, terkait dengan status tanah milik SMA Negeri 1 R4. Pada intinya telah mendapatkan kepastian dari pihak sekolah bersama pemilik hak ulayat.
“Dari pertemuan tersebut, adanya kesepakatan bersama semua pihak bahwa, sengketa tanah sekolah harus diakhiri. Tentunya secara tradisi atau local wisdom (kearifan lokal) dengan kebijaksanaan – kebijaksanaan, sehingga kedua belah pihak bisa saling menerima dan merasa tidak dirugikan. Pada akhirnya ini bisa menjadi aset bersama pemerintah juga masyarakat untuk kepentingan yang lebih baik,” ungkap Hasan Makasar kepada wartawan.
Kacab Dinas Pendidikan Pemprov Wilayah Raja Ampat itu menambahkan, masalah ini kenapa menjadi konsen pihaknya, karena dari 3000 jumlah peserta didik di Raja Ampat kurang lebih sekitar 1000 peserta didik ada di SMA Negeri 1 Raja Ampat. Artinya, sekitar 30 persen usia belajar itu ada disini khusus untuk tingkat SMA. Maka kita ingin SMA ini menjadi SMA unggulan, sehingga potensi guru-gurunya fokus pada peserta didik. Mereka (guru) tidak boleh diganggu dengan hal-hal yang membuat waktunya habis,” tandas Hasan. (hjw)