SORONG-Sebanyak 10 tambang galian C ilegal di wilayah Distrik Sorong Utara sedang dalam proses penyelidikan penyidik PPNS Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat.
Kepala Satgas Workshop KPK Wilayah III, Dian Patria menjelaskan setelah pemasangan Plang, langkah tegas KPK dalam hal ini mendukung penyidik PPNS Gakkum KLHK Provinsi yang sedang menindaklanjuti penyelidikan terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal tanpa izin di Km 10.
“Selanjutnya akan berproses dari lidik menjadi penyidik hingga ke pengadilan, nanti lihat siapa yang terlibat apakah ada apresiasi dengan para pejabat atau aliran dana dan korupsi “jelasnya.
Dian meminta kepada provinsi untuk mempertegas arahan Pj. Gubernur Papua Barat terkait penghentian atau penutupan semua tambang ilegal yang menyebabkan banjir di Kota Sorong, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan berikan sanksi serta berhenti perpanjangan izin.
“Berdasarkan data ada 10 tambang galian C ilegal itu hanya ada di Distrik Sorong Utara,”ujarnya.
Bila dalam penyelidikan, didapati ada korupsi maka KPK, Kepolisian maupun kejaksaan akan tangani. Hingga saat inj, tambah Dian proses penyelidikan sedang berjalan. “Kami tidak mau terulang seperti kejadian tahun 2020 dimana kabarnya (oknum tersangka galian C Ilegal) diputus bebas oleh Pengadilan,”ungkapnya.
Dian menambahkan, kunjungan kali ini merupakan kunjungan yang kesekian kalinya yang dilakukan KPK di Kota Sorong, guna menindaklanjuti sektor pertambangan wilayah Papua Barat khususnya galian C di Kota Sorong.
Sudah disepakati pada rapat di Manokwari untuk melakukan evaluasi atas izin pertambahan di wilayah Papua Barat, termasuk melakukan penertiban atas tambang galian C ilegal,”ungkapnya.
Berdasarkan data, sekitar 10 lokasi tambang galian C ilegal di wilayah Km 10, bahkan tambang ilegal tersebut sudah masuk ke wilayah hutan. “Kita juga akan monitor 5 tambang berizin yang terletak di Tanjung Saoka terkait dengan kepatuhannya dalam membayar pajak dan kepatuhan lainnya,”pungkasnya.(juh)