MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan MRS (Inisial,red) yang merupakan pengembang perumahan bersubsidi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017, Jumat (2/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengatakan penetapan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Bili dan PT Sinar Nani Bili sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022. “Tersangka kini ditahan di Lapas kelas II B Manokwari,” kata Billy Wuisan di Manokwari, kemarin.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 saksi. PT Cahaya Nani Bili menawarkan pembangunan perumahan kepada Bank Papua Cabang Teminabuan di Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua. Dari 162 unit rumah FLPP yang PT Cahaya Nani Bili tawarkan, sekitar 48 unit rumah yang tidak terbangun namun sudah melakukan akad kredit dengan para nasabah atau debitur.
Setelah melakukan akad, Bank Papua mencairkan uang sebesar Rp189.500.000 tiap satu unit rumah. “Hingga kini setalah melakukan akad kredit, nasabah belum mendapatkan rumah FLPP tersebut,” jelasnya. “Akibat perbuatan tersangka bersama oknum pegawai Bank Papua cabang Teminabuan, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.896.028.837,” imbuhnya.
Billy menuturkan bahwa uang yang masuk ke rekening PT Cahaya Nani Bili digunakan dan dikelola oleh tersangka bukan direktur PT Cahaya Nani Bili. “Ardi bin Azia hanya digunakan namanya sebagai direktur PT Cahaya Nani Bili. Sedangkan kenyataannya tersangkalah yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan PT Cahaya Nani Bili,” tuturnya.
Ia menyebutkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan sehingga bisa muncul nama baru yang sebelumnya menjadi saksi kemudian terjadi tersangka sebab perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama oknum pegawai Bank Papua cabang Teminabuan. “Kemungkinan ada tersangka baru dari pihak oknum pegawai Bank Papua,” sebutnya.
Ditambahkannya, MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bw)