SORONG – Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus terkait Reformasi Agraria dan Konflik Pertanahan di Kota Sorong, Komite l DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Sorong, Senin (19/9). Wakil Ketua ll Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan bahwa Komite l DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka membahas, yang mana isunya berkaitan dengan reformasi agraria, tapi juga inventarisir tentang persoalan tanah. “Persoalan tanah sering kita kenal dengan mafia pertanahan. Di Papua ini kita ambil 2 konteks, konteks pertama adalah evaluasi Otsus di bidang pertanahan kemudian agraria pada umumnya,” kata Filep Wamafma.
Dikatakannya, dari pertemuan bersama Pemerintah Kota Sorong, diketahui bahwa sejak Undang-undang Otsus Nomor 21 disahkan tahun 2001 lalu, dan sekarang melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, belum ada hal yang signifikan terkait dengan akad tanah masyarakat adat. “Undang-undang Otsus ini kan harusnya menjadi rujukan utama dalam kebijakan afirmasi pertanahan di daerah, tapi sampai dan saat ini kalau kita mengikuti masukan atau pandangan dari tokoh masyarakat untuk pemerintah, ada 2 hal saja bahwa belum terlaksana karena belum ada peraturan khusus,” katanya.
Senator Papua Barat ini mengakui bahwa memang ini menjadi persoalan nasional ketika pemerintah ingin membangun Papua. Tapi kalau benturannya tentang benturan tanah, ini kan akan menjadikan penghambat, baik penghambat bagi investasi maupun pembangunan di daerah. “Menurut saya tidak ada alasan lain kecuali pemerintah daerah dan MRP, DPRP harus segera untuk menjadikan rancangan peraturan daerah khusus yang prioritas. Tidak bisa kita tunggu lagi, waktu yang lama karena ini prioritas masalah yang urgen, sehingga memberikan jaminan perlindungan proteksi hak tanah bagi masyarakat Papua,” katanya.
“Untuk memberantas mafia tanah, yang pertama kita sudah bicara tingkat pusat dengan kementerian terkait dengan aparat, bahwa harus ada supervisi dan laporan secara berkala. Di mana ketika ada ada indikasi mafia tanah, maka harus ada penindakan secara cepat. Makanya tadi kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami berharap bahwa disampaikan tidak hanya sebatas lisan tapi kita minta dokumen, sehingga kita minta kementerian terkait bila perlu kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, untuk bisa diproses secara hukum. Kita tidak boleh membiarkan mafia tanah berkuasa di negara Republik Indonesia dengan alasan apapun,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari kegiatan ini, diharapkan sejumlah aspirasi ini akan dibawa ke Jakarta dan dirumuskan dalam pandangan DPD terkait pertanahan yang akan disampaikan untuk masa sidang bahwa ada masalah pertahanan yang harus dibicarakan secara detil. “Jadi harus ada advokasi, sebagai senator Papua Barat akan memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Kita harus berjuang agar masyarakat adat tidak terjerat pada masalah-masalah pertanahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.MM mengucapkan selamat datang kepada Anggota Komite | DPD RI beserta rombongan, dan berharap DPD RI dapat terus mendorong program pemerintah, dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. “Kami memminta kepada Anggota DPD RI, melalui fungsi pengawasan agar terus mendorong Pemerintah, dengan melakukan pengawasan terhadap setiap program pembangunan melalui pelaksanaan otonomi khusus terkait reforma agrarian dan konflik pertanahan yang ada di Kota Sorong,” harapnya. (zia)