SORONG – Rapat Paripurna IX masa sidang tahun 2022, dengan agenda Penyerahan Materi Raperda Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong, Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat (12/8) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Sorong.
Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya,S.Pd.M.Pd mengatakan DPRD Kota Sorong mendukung upaya pemerintah daerah, untuk menyesuaikan rencana keuangan sesuai dengan keadaan yang terjadi.
”Oleh karena itu, dalam melakukan perubahan, baik penambahan belanja maupun pergeseran belanja, lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak, terutama kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD yang baru saja diserahkan, telah didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD oleh Badan Anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah, yang menghadirkan nota kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD, tentang KUA dan PPAS perubahan, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2022.
Dikatakannya, Perubahan APBD TA 2022 dibutuhkan untuk mengakomodir penyesuaian rencana pendapatan, pergeseran asumsi belanja, serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sebagai bentuk perhatian dan komitmen dewan untuk tetap bersama-sama dengan pemerintah daerah, dalam melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati, maka akan dilakukan beberapa tahapan persidangan, yang akan dilalui sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan, APBD merupakan tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah, dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Lanjutnya, Pada APBD murni TA berjalan, harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama, dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran, terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah.
Dikatakan wali kota dua periode ini, dasar dilakukan perubahan APBD yaitu, apabila terjadi pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang tidak menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada segenap aparatur Pemerintah Kota Sorong yang telah bekerja melaksanakan program dan kegiatan, sebagaimana yang termuat dalam APBD perubahan Kota Sorong TA 2021. (zia)