SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dinas Kehutanan PB telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Papua Barat 2022-2041. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Provinsi Papua Barat untuk 20 Tahun. Hal tersebut untuk mendukung Misi Provinsi Pembangunan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri,MM mengatakan bahwa Hutan sudah menjadi bagian melekat dalam kehidupan masyarakat Papua Barat, yang menyediakan berbagai kebutuhan hidup mereka.
”Perencanaan kehutanan yang diatur dalam tata legislasi RKTP ini adalah pedoman dan arahan bagi pemerintah dan semua stakeholders terkait untuk mematuhi strategi dan kebijakan kehutanan. Kendati ada tuntutan pertumbuhan ekonomi di sisi lain, namun perlu sinergitas dengan peran penting hutan untuk menjamin eksistensi hutan dikelola secara berkelanjutan,” katanya kepada Radar Sorong, Rabu (10/8).
Dijelaskan Pengesahan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang merupakan bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis, sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
”Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan mendukung proses penyusunan hingga penetapan RKTP ini, terutama dari KLHK, OPD terkait, UPT KLHK dan Konservasi Indonesia. Dengan ditetapkannya RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat ini, menjadi arahan makro indikatif perencanaan kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten, yang mengedepankan pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemanfaatan multi-guna, dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat setempat,” jelasnya.
West Papua Senior Landscape Program Manager Conservation International Indonesia, Yance de Fretes kepada Radar Sorong mengatakan bahwa RKTP Papua Barat disusun dengan semangat provinsi konservasi. Sehingga diharapkan dokumen ini dapat menjadi rujukan unttuk penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang pada 14 KPH yang ada di Papua Barat.
”Selain memperhatikan semangat provinsi konservasi. RKTP ini mentikan beratkan pemanfaatan hutan multi guna. Maksud pemanfaatan tidak fokus pada kayu, tetapi hasil-hasil hutan lainnya. Misalnya, hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan sampai kemungkinan pemanfaatan jasa atau penjualan karbon,” ungkapnya. (zia)