SORONG-Tokoh Pemuda Kabupaten Sorong meminta masyarakat Kabupaten Sorong, khususnya pemuda agar menerima putusan Kementerian Dalam Negeri terkait Pj Bupati Sorong selama 2 tahun kedepan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sorong, Karlos Kalasuat mengimbau kepada masyarakat dan khususnya Pemuda Kabupaten Sorong serta semua pihak agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan Kabupaten Sorong.
Siapapun yang di tunjuk Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, maka kita sebagai warga Negara yang tinggal di Kabupaten Sorong mari mendukung pejabat Bupati yang ditunjuk guna menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Sorong pada 2 tahun kedepan. Pejabat ini datang untuk melaksanakan perintah UU, mempersiapkan Pilkada tahun 2024. Kita punya tugas untuk mengawal Pj dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sorong,
Ia menekankan agar semua pihak khususnya pemuda Kabupaten Sorong agar tidak terprovokasi oleh sekelompok orang yang tidak menyukai kebijakan Pemerintah Pusat. Maka sebagai warga Negara yang baik harus mendukung proses yang sedang berjalan. Ia juga berterima kasih kepada Dr. Johny Kamuru dan Suko Harjono selaku Bupati dan Wakil Bupati yang telah melaksanakan tuhas sejak tahun 2017 hingga 2022.
“Keduanya merupakan tokoh serta simpatisan masyarakat Kabupaten Sorong yang telah mengabdikan hidupnya dalam membangun masyarakat Kabupaten Sorong selama 5 tahun,”jelasnya, Minggu (21/8).
Salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Sorong, Cartensz I.O Malibela mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk menerima keputusan Kementerian Dalam Negeri, siapapun dia yang diputuskan untuk menjabat Pj Bupati Sorong harus diterima. Karena pemilihan Pj Kepala Daerah bukanlah kewenangan daerah melainkan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Jadi, ada tim yang dibentuk di pusat yang menerima usulan dari setiap kabupaten/kota dan mereka sudah minta usulan-usulan dan hari ini keputusannya sudah ada. Dan kita tidak bisa membantah apalagi menolak keputusan itu tapi menerima. Ini penjabat sementara bukan penjabat defitinif yang dipilih oleh masyarakat,”ujarnya
Cartensz berharap siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Sorong yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana perintah UU.
“Yang datang ini sudah sesuai perintah UU. Jadi saya berharap, semua masyarakat harus terima dan buang pemikiran yang lain karena ini sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dan yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sorong adalah anak asli Papua, bukan orang lain ,”ungkapnya
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPD KNPI Kabupaten Sorong, Wiryawan Kresna Wisnu Brata menambahkan sangat naif ketika keputusan Kemendagri dikaitkan dengan urusan politik, padahal tidak ada sangkutpautnya. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengawal agar roda Pemerintahan Kabupaten Sorong tetap berjalan selama 2 tahun kedepan, dan sebagai unsur pemuda di Kabupaten Sorong harus mendukung apa yang telah diputuskan.
“Kita juga harus memberikan kesempatan kepada Bupati untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenang yang diamanatkan. Siapapun yang dilantik mengemban tugas ini, kita wajib mendukung. Dan, ini tidak ada hubungannya dengan suasana politik di Kabupaten Sorong,”tegasnya
Salah satu Tokoh Pemuda Moi, Marten Kalami menyampaikan kepada masyarakat Moi, Pemuda Moi hingga seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sorong agar belajar untuk memilah persoalan, dimana persoalan pemilihan Pj Bupati ini sudah terstruktur dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah. Sehingga, masyarakat jangan melawan UU dan apapun yang diputuskan UU mari di jalankan.
“Saya selaku anak muda Moi, mari kita mendukung keputusan Pemerintah Pusat. Jangan membuat kegaduhan, mari bergandengan tangan dan dukung Karateker Kabupaten Sorong. Sebab Kabupaten Sorong merupakan kabupaten bersama, sehingga siapapun dia yang penting warga Negara Indonesia bersama hidup dan bergadengan tangan,”tuturnya
Siapapun yang memimpin, tambah Marten selaku anak Moi asalkan dia membangun Kabupaten Sorong dengan baik dan masyarakat merasakan kesenangan dan ketentraman, mari di dukung.
Putra Asli Malamoi wilyah Selatan, Selgiun Kayaru menegaskan apapun yang menjadi sebuah keputusan, tidak lagi bisa diubah sebab untuk menghasilkan sebuah keputusan terlebih dahulu telah di kaji dan dipertimbangkan Pemerintah pusat.
“Saya pikir amanat UU sudah sangat jelas, yang ditugaskan ini Orang Asli Papua, tentu tidak diluar dari UU itu sendiri. Maka kaum Intelektual di wilyah Kabupaten Sorong, mari kita bersatu mendukung Pj Bupati yang akan melaksanakan tugas selama 2 tahun,”pungkasnya. (juh)