SORONG – Masa jabatan Wali Kota Sorong yang saat ini dijabat Drs.Ec Lambert Jitmau,MM tinggal menghitung hari. Untuk mengisi kursi nomor satu di Kota Sorong, nama-nama calon Penjabat Wali Kota Sorong telah diajukan ke Mendagri oleh DPRD Kota Sorong dan juga oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Calon yang diusulan oleh DPRD Kota Sorong untuk menduduki kursi Penjabat Wali Kota Sorong, yakni Julian Kelly Kambu (Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong), Ariance Sara Kondjol (Sekwan) dan Andreas Adi (Kadis Kebersihan), sedangkan dari Pemprov Papua Barat mengajukan tiga nama yang berbeda, yakni George Yarangga (Kadis Perindustrian dan Perdagangan Prov Papua Barat), Agustinus Rumbino (Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pemerintahan dan Otsus) dan Yacob Kareth (Sekretaris Daerah Kota Sorong).
Kepada Radar Sorong, Julian Kelly Kambu mengatakan, sebagai salah satu pegawai senior di lingkup pemerintah Kota Sorong, kurang lebih 20 tahun di pemerintah kota, 13 tahun diantaranya di Inspektorat, kemudian pindah ke Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya ingin memberikan sebuah pencerahan kepada public agar warga kota tidak terpengaruh dengan proses pergantian antar waktu kepala daerah Kota Sorong yang dikenal dengan Penjabat Wali Kota Sorong. “Penjabat Wali Kota, Penjabat Bupati, maupun Penjabat Gubernur, itu bukan jabatan politik, itu jabatan karier. Di dalam jabatan karier, itu sudah diatur dan ditentukan dalam UU ASN,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, kemarin.
Dikatakannya, ada mekanisme, prosedur, yang bisa menjadi menjadi Penjabat itu harus memenuhi sejumlah criteria, punya kemampuan leadership, punya kemampuan menjaga persatuan dan kesatuan, professional, rekam jejak pegawai itu seperti apa, kemudian integritas dapat dipercaya antara tutur kata dan tindakan, dan mengetahui karakter daerah yang akan dipimpinnya, mengetahui karakter warga yang akan dipimpinnya. “Sehingga mengenai Penjabat Wali Kota Sorong, tidak perlu menjadi bahan perbincangan di mana-mana, kalau yang jadi bahan pembicaraan sebaiknya tunggu pilkada tahun 2024 mendatang,” ucapnya.
Penjabat lanjut Kelly, tidak punya visi dan misi, program dan kegiatan, dia hanya melanjutkan, mengisi kekosongan untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, plus menyiapkan pesta demokrasi tahun 2024. “Jangan sampai terkesan dukung mendukung, kemudian penjabatnya hadir karena ada pesan sponsor, jangan seperti itu. Sehingga kami sebagai PNS mengingatkan, siapapun yang dipercayakan menjadi Penjabat Wali Kota Sorong nantinya, kita semua mendukung, karena untuk menjadi Penjabat tentunya sudah melalui proses seleksi. Ada seleksi alam, ada seleksi administrasi dan ada seleksi Tuhan. Seleksinya seperti apa, ya dilihat uji kompetensinya, dilihat karakternya, dilihat sikapnya, track recordnya, dilihat kemampuannya dan lain-lain. Sehingga kita pegawai jangan sampai terkontaminasi atau terpecah belah dukung mendukung calon penjabat, kita pegawai kerjakan tupoksi kita masing-masing,” pesannya.
Ditanyai mengenai namanya juga termasuk yang diusulkan oleh DPRD Kota Sorong, Kelly mengucap syukur, namun tentunya semua keputusan siapa yang dipercaya nantinya itu semua keputusan dari pemerintah pusat. “Saya nama juga termasuk salah satu yang diusulkan, ya saya mengucap syukur, saya tetap percaya kepada Tuhan. Kalau Tuhan menyediakan tempat itu untuk saya, tidak ada satu manusia pun yang bisa menghalanginya. Demikian juga kalau Tuhan tidak menyediakan tempat itu untuk saya, tidak ada satupun manusia yang bisa berjuang untuk mensukseskan itu,” tegasnya.
“Jadi menurut saya tidak usah buat komunitas ini, ikatan ini, sampai buat laporan ke Kemendagri bahwa orang ini seperti ini, orang itu seperti ini, tidak ada untungnya. Alangkah baiknya, calon-calon yang ada ini kan anak-anak putra daerah semua, jadi mari kita memberikan apresiasi, siapapun dia nantinya yang dipercaya sebagai Penjabat Wali Kota Sorong, mari kita semua dukung,” sambungnya.
Mengenai nama-nama yang diusulkan DPRD Kota Sorong beda dengan yang diajukan Pemprov Papua Barat, Kelly mengatakan biarkanlah proses berjalan dan terseleksi dengan sendirinya. “Ada usulan dari DPRD, ada usulan dari pemerintah provinsi, mungkin juga ada usulan dari DPR Provinsi atau MRP dan sebagainya, biarkan usulan itu berjalan dan terproses, dan saya melihat pemerintah pasti menggunakan UU ASN untuk mengukur dan menimbang sebelum akhirnya memutuskan siapa yang dipercaya untuk menduduki jabatan Penjabat Wali Kota Sorong. Biarkan terseleksi secara administrasi, ada juga terseleksi oleh alam, ada juga yang terseleksi oleh Tuhan. Jadi kalau Tuhan membuka pintu, tidak ada satu manusia pun berani menutup, termasuk setan-setan dan kroninya. Tapi kalau Tuhan menutup pintu, tidak ada satu manusiapun yang bisa membukanya, termasuk mau berjuang bagaimana pun caranya tidak akan bisa, mau lobi sana lobi sini, yakinkan sana sini, pengaruhi sana sini, tetap tidak akan bisa,” pungkas Kelly Kambu. (ian)