AIMAS – Senin (22/8) kemarin menjadi hari terakhir masa jabatan Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si dan Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, S.Sos, M.Si. Setelah masa jabatannya usai, sebagai kepala daerah keduanya diharuskan untuk mengembalikan fasilitas yang diberikan selama menjabat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong (Sekda) Cliff A. Japsenang, S.Sos, M.Si, mengatakan dalam ketentuan peraturan, pejabat daerah setelah mengakhiri masa jabatannya wajib menyerahkan kembali barang milik daerah yang dipakainya.
Disampaikan Sekda, mengingat keterbatasan waktu, Bupati Sorong didampingi Wakil Bupati Sorong secara simbolis sudah menyerahkan asset tersebut, tepat pada perayaan HUT RI ke-77 di Alun-Alun Aimas.
“Simbolisnya sudah diserahkan selepas upacara kemersekaan di Alun-Alun kemarin. Soal administrasinya sementara diselesaikan,” ujar Cliff Japsenang.
Dikatakan Sekda, sikap Bupati tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh pegawai pemerintah yang menggunakan barang asset daerah. Dimana wajib hukumnya bagi pejabat bersangkutan untuk mengembalikan barang tersebut setelah jabatannya berakhir.
Pantauan Radar Sorong, Rumah Dinans Kediaman Bupati Sorong juga tampak sepi tak ada aktivitas. Sama halnya dengan rumah dinas Wakil Bupati Sorong yang informasinya memang sudah tidak ditempati sejak 2 tahun terakhir.
“Rumah dinas juga sudah dikosongkan Sabtu kemarin. Jadi jauh sebelum masa jabatan selesai Pak Bupati memang sudah mulai berkemas. Begitu juga Pak Wakil Bupati malah Rumdisnya kosong dudah 2 tahun ini. Beliau tinggal di rumah pribadinya,” beber Sekda.
Terhadap barang asset daerah yang telah dikembalikan serta rumah jabatan yang sudah dikosongkan, lanjut Sekda, kedepan dapat digunakan oleh penjabat bupati maupun bupati definitif nantinya.(ayu)