Cartensz : Stop Isu Pencopotan Pj Gubernur PB, Jangan Cederai Anak Asli Papua
SORONG – Penunjukan Pejabat Bupati Maybrat bukanlah usulan dari Pj Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw, melainkan penunjukkan dari Menteri Dalam Negeri. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR Papua Barat, Cartensz I. O Malibela, Kamis (25/8).
Menurut Cartensz, sesuai surat Mendagri nomor 131/2388/Otda 4 April 2022 tentang persiapan penugasan Pj Kepala Daerah, saat itu, Komjen (Purn) Drs. Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat sudah mengusulkan ke Kemendagri 9 nama untuk dipilih sebagai Penjabat Kepala Daerah di 3 wilayah.
“Berdasarkan hemat kami, bahwa SK pengusulan yang beliau usulkan merupakan anak-anak Papua terbaik, dimana ada 9 nama yang diusulkan, masing-masing kabupaten-kota diusulkan 3 nama. Namun terkait Pj Bupati Maybrat bukanlah OAP, harusnya diklarifikasikan Kemendagri, mengapa Pj Bupati Maybrat adalah Pj yang ditunjuk dari pemerintah pusat, bukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelas Cartensz Malibela kepada Radar Sorong, Kamis (25/8).
Cartensz menilai putra terbaik Papua Barat, Komjen (Purn) Drs. Paulus Wartepauw telah melakukan segala sesuatu sesuai UU. Pada prinsipnya, ia juga berharap Pj Bupati Maybrat merupakan OAP, namun apalah daya sudah ada putusan dari Pemerintah Pusat, dan Pj Gubernur Papua Barat hanya menjalankan putusan itu.
“Dan ketika beliau melantik ketiga Penjabat Kepala Daerah, yang sekarang menjadi kontroversi adalah Pj Maybrat, karena dalam usulan ke Kemendagri dari Provinsi Papua Barat, yang kami tahu bahwa Pj Maybrat memang tidak diusulkan dari Pj. Gubernur Papua Barat, namun itu pilihan Kemendagri,” ungkapnya.
Cartensz Malibela mengatakan Pj Gubernur Papua Barat sudah bekerja sesuai aturan, dimana beliau merupakan anak adat di Papua Barat yang memiliki integritas yang tinggi terhadap bangsa serta menjadi panutan bagi generasi Papua. “Menurut hemat saya, PJ Gubernur Provinsi Papua Barat sudah bekerja sesuai aturan. Selama 3 bulan menjabat, kami anggap sangat mampuni menjalankan tugasnya sebagai Pj. Gubernur Papua Barat. Beliau juga memiliki koordinasi yang baik di Pemerintah Pusat maupun pemerintah kabupaten/kota,”tuturnya.
Cartensz mengatakan perihal penunjukkan Pj Walikota Sorong, Pj Bupati Sorong dan Pj Bupati Maybrat sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan kedua Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Mari masyarakat kita terima, mereka kan hanya menjabat selama 1 tahun. Kalau kinerja tidak berjalan sesuai perintah UU kita bisa saja usulkan ke Pemerintah pusat. Pastinya, mari sama-sama menjaga stabilitas politik di atas Tanah Papua khususnya Papua Barat. Stop gerakan pencopatan Pj. Gubernur Papua Barat, jangan mencederai anak asli Papua,” pungkasnya. (juh)