SORONG – Wali Kota Sorong,Drs.Ec. Lambert Jitmau,MM melantik Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adat Suku Moi Maladum Wilayah Kota Sorong periode 2022-2026, yang berlangsung di Aula Willy Tigtig Weria Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong, Kamis (4/8). .
Wali kota menyampaikan selamat kepada Pengurus Lembaya Swadaya Masyarakat Adat Suku Moi di Maladum wilayah Sorong Raya yang baru saja di lantik, semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan dapat bertanggung jawab. Pelantikan merupakan momentum untuk mengokohkan komitmen dan tekad pengurus guna mendedikasikan diri bagi kemajuan suatu organisasi. Pengurus diharapkan dapat secara optimal mendayagunakan segenap potensi yang dimiliki guna peningkatan eksistensi dan peran dalam rangka membina warga masyarakatnya, khususnya di Kota Sorong. Ia juga berharap masalah-masalah adat dapat diselesaikan dengan baik.
“Kepada pengurus yang baru, Bekerja baik, merangkul masyarakat Moi. Untuk duduk bersama-sama dan menyelesaikan masalah yang dapat diselesaikan secara bersama-sama juga. Jangan datang untuk menambah masalah, tapi harus bisa menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa pembangunan Kota Sorong, tidak serta merta adalah tugas dan tanggung jawab Wali Kota, tetapi perlu dukungan dari semua pihak yang terdapat di dalamnya. Selaku Wali Kota Sorong, mengajak semua komponen masyarakat Kota Sorong, secara khusus kepada para warga adat suku Moi yang merupakan suku asli di tanah Malamoi. Sehingga mari kita mendukung program-program dari lembaga ini dan sekaligus mendukung program kerja.
“Saya mengharapkan kepada pengurus dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam bentuk masukan serta sumbang saran yang konstruktif kepada pemerintah daerah mengembangkan kehidupan berdasarkan etika, moral yang beradab berdasarkan falsafah negara, demi suksesnya proses pembangunan di Kota Sorong,” ujarnya.
LSM Suku Moi di Maladum Wilayah kota Sorong ini merupakan lembaga adat satu-satunya di tanah Malamoi yang telah diakui oleh Negara melalui Kemenkumham RI. Sehingga Lembaga Adat ini mempunyai legalitas secara hukum.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Adat Suku Moi Maladum Wilayah Kota Sorong Josua Mainolo, mengatakan dulunya lembaga ini namanya Dewan Adat Suku Moi di wilayah Maladum Kota Sorong. Namun karena pihaknya sudah mendapatkan legalitas hukum, maka akhirnya nama Dewan Adat dirubah menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat Adat dat Suku Moi Maladum Wilayah Kota Sorong.
“Tugas kami yaitu mengangkat harkat dan martabat orang Moi yang ada di Kota Sorong, supaya suku-suku Nusantara yang ada di sini bisa menghargai kami orang Moi. Kami sedikit tapi kami tetap ada di tanah dan negeri kami,” ungkapnya seraya menambahkan, pihaknya akan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Sorong untuk melihat semua masyarakat yang datang, hidup dan mencari nafkah di atas tanah negeri Malamoi. Kami pengurus dilantik untuk bisa mengayomi suku dan kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sorong. (zia)