MANOKWARI – Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel Mandacan mengatakan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) mengalami perubahan dari yang sebelumnya melihat dari daftar absen saja, namun mulai bulan September 2022 ada perhitungan kinerja pegawai.“Mulai September kinerja pegawai juga dihitung,” ujarnya di Manokwari, Rabu (24/8). Ia meminta kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah serta kepala bagian harus memperhatikan pembagian tugas guna mendapat nilai untuk mengisi kinerja pegawai. “Jangan sampai mengisi kinerja tetapi pegawai tidak mengerjakan apa-apa. Nanti pada saat audit akan ketahuan. Oleh karena itu, setiap pegawai harus ada kinerjanya,” jelasnya. Ia menyebutkan tambahan penghasilan pegawai yang belum terbayarkan selama lima bulan, pada 1 September akan terbayarkan. TPP yang terbayarkan terhitung dari bulan April hingga Agustus 2022.“Kita dalam waktu dekat melakukan konsultasi ke biro organisasi dan tata laksana kemendagri untuk proses administrasi,” sebutnya. Hal tersebut merupakan tindak lanjut instruksi menteri dalam negeri melalui Inspektorat, Biro Organisasi, Bappeda serta badan keuangan dan aset daerah untuk melakukan konsultasi ke kemendagri. Sehingga surat keputusan tidak menjadi temuan ketika pembayaran.“Surat keputusan tersebut sudah mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. (bw)