SORONG – Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang merupakan salah satu diantara tiga nama pejabat Pemkot Sorong yang diusulkan DPRD Kota Sorong untuk mengisi posisi Penjabat Wali Kota Sorong, mengatakan bahwa mekanisme dan seleksi calon Penjabat Kepala Daerah harus transparan dan bila perlu ada uji seleksi.
“Minimal semua calon penjabat harus dipanggil untuk di uji kompentensinya, uji manajerialnya, uji wawasan kebangsaan, uji rekam jejaknya, uji kepemimpinannya, uji kemampuan komunikasi, koordinasi, partisipasi dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh masing-masing calon. Karena mereka semua adalah pejabat, sehingga hasil seleksi yang transparan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat sehingga publik dapat menerima,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (21/8).
Menurut Kelly yang juga Ketua Komisi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Sorong, ibarat kalau di Komisi AMDAL ada kriteria sebuah Dokumen AMDAL itu agar dibilang layak atau tidak layak, maka ditentukan oleh 10 Indikator. “Untuk itu maka kami mengusulkan dan menyarankan agar ada kriteria layak dan kriteria tidak layak bagi seorang Penjabat Bupati atau Wali Kota. Seleksi ini pun perlu diketahui,” tandasnya. “Mengapa uji kelayakan seorang Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan?, agar dapat mempertanggungjawabkan kemampuan penjabat dan menghindari berbagai skenario dan kepentingan politik di tahun 2024,” sambungnya.
Apabila tidak ada indikator yang jelas terkait penilaian seseorang layak tidak menjadi Penjabat Bupati atau Walikota, maka akan menimbulkan masalah dan konflik interest. “Khusus untuk Penjabat Wali Kota Sorong, kami berharap agar kuat dalam manajerial dan mengelola konflik kepentingan, karena Kota Sorong pernah mengalami kekacauan yang sangat luar biasa akibat kesalahan karateker/penjabat dalam mengambil kebijakan di tahun 2006. Kota ini heterogen sehingga butuh figur yang kuat untuk tidak mendengar bisikan kalbu dari luar tapi harus mendengarkan para pimpinan OPD,” jelasnya.
Kelly menjelaskan bahwa penjabat terpilih harus melalui uji seleksi yang transparan karena beberapa waktu lalu ada surat dari Kemendagri kepada DPRD Kota Sorong untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota. “Itu karena ada surat dari Mendagri kepada pimpinan DPRD Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Maybrat untuk mengusulkan, sehingga usulan dari DPRD masing-masing kabupaten kota perlu menjadi pertimbangan Kemendagri. Surat dari Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh DPRD, sehingga alasan mengapa tidak dipilih dan mengapa terpilih itu harus ada penjelasan supaya ada transparansi,” jelasnya.
Ia berharap semoga Kota Sorong tetap aman, nyaman dan damai pascapelantikan Penjabat Wali Kota Sorong nantinya, dan tetap mendukung siapapun yang terpilih. “Kita tetap mendukung siapapun yang dipilih, tapi kami butuh transparansi mengapa orang tersebut dipercayakan. Dan penjabat tersebut hanya melanjutkan visi misi kepala daerah sampai tahun 2024, tidak boleh membuat gerakan tambahan, dan jangan datang membawa pesan sponsor,” pungkasnya. (zia)